Sukses

Ketua MPR: Tragedi Mei 98 Kejahatan Luar Biasa dan Tanpa Batas

Ketua MPR menjelaskan, setiap persoalan yang berkaitan hukum harus diselesaikan. Karena berdasarkan UU, Indonesia adalah negara hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sidarto Danusbroto menerima rombongan Koalisi Melawan Lupa. Mereka terdiri dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada tragedi penghilangan paksa 13 aktivis pada tahun 1998 silam.

Menurut Ketua MPR kasus pelanggaran HAM berat tak akan pernah berhenti. Sebab, tak ada batasnya dan tidak ada kedaluwarsanya.

"Saya harus menyatakan pelanggaran HAM berat adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Bersifat non-kedaluwarsa dan borderless (tanpa batas)," kata Sidarto di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Sidarto menjelaskan, setiap persoalan yang berkaitan hukum harus diselesaikan. Karena berdasarkan undang-undang, Indonesia adalah negara hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid mengakui memang belum pernah berkonsultasi dengan 7 lembaga negara terkait pelanggaran HAM. Tapi, konsultasi tersebut akan secepatnya dilakukan.

"Belum pernah diagendakan ke forum ke konsultasi negara. Tapi konsultasi berikut kita bawa ke 7 lembaga negara. Peradilan HAM penghilangan paksa akan menjadi poin yang dibicarakan. Harus diungkap secara terbuka," terangnya.

Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan Presiden harus menjalankan 4 rekomendasi DPR. Sebab, rekomendasi tersebut berupa keputusan politik. "Rekomendasi DPR kepada pemerintah 2009 sampai hari ini masih tetap berlaku. Karena ini keputusan politik. Presiden harus menindaklanjuti," ucapnya.

"Kalau ada forum konsultasi, kita siap dan terbuka. 4 rekomendasi harus dijalankan," pungkasnya.

Berikut 3 tuntutan Koalisi Melawan Lupa menyikapi Tragedi Mei 1998 kepada MPR:

Pertama, mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden RI, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk memastikan penyelesaian peristiwa penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 dan semua kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kedua, mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden RI, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Ombudsman RI, dan Komnas HAM atas perbuatan Mal Administrasi yang dilakukan oleh Presiden SBY terhadap rekomendasi DPR.

Ketiga, mengadakan konsultasi dan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong capres dan cawapres yang `bersih` dari berbagai persoalan.

Video Terkini