Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengaku kerap punya bisnis sampingan di luar pekerjaan sebagai Hakim Konstitusi. Jaksa pun dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa menelisik pemasukan uang dari bisnis sampingan Akil itu.
Salah satu yang ditanyakan mengenai jual-beli tanah di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dilakukan Akil pada 2005. Akil menerangkan dirinya pernah membeli 3 bidang tanah seluas 11 ribu meter persegi saat itu.
"Saya beli, kemudian dijual lagi," kata Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/6/2014).
Tanah-tanah ini kemudian mulai dijual 3 tahun kemudian. Akil mengaku dengan luas 11 ribu meter persegi, tanah tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta. "11 ribu meter. Waktu beli kalau nggak salah Rp 30 juta atau Rp 40 juta," ujarnya.
Jaksa pun bertanya kepada Akil. "Dijual berapa?" kata jaksa Pulung Rinandoro.
"Rp 6,75 miliar," jawab Akil seraya menegaskan adanya bukti terhadap transaksi penjualan tanah itu.
Menurut Akil, kepemilikan tanah ini dicatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun dia tidak melaporkan hasil penjualan tanah tersebut. "Karena tidak ada kewajiban," ujarnya.
Jaksa sempat heran dengan keterangan nilai penjualan yang melonjak drastis. Jaksa bahkan tercengang dengan lonjakan nilai harga yang begitu tinggi antara pembelian dengan penjualan.
"Ada keuntungan yang menurut saya fantastis banget ya. Dari Rp 30 juta kemudian dijual pada 2008 itu adalah Rp 6 miliar lebih," kata Pulung.
Usai persidangan, Akil mengaku bahwa lonjakan harga tanah yang dijual karena tanah miliknya masuk dalam pemetaan master plan proyek jalan tol. "Jadi harganya melambung naik," ujar Akil. (Yus)
Akil Klaim Beli Tanah Rp 30 Juta Lalu Dijual Rp 6,7 Miliar
Akil Mochtar mengaku kerap punya bisnis sampingan di luar pekerjaannya sebagai Hakim Konstitusi.
Advertisement