Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas tempat usaha maupun gedung, yang masih mengizinkan pengunjungnya merokok di area bebas rokok. Atau tempat tersebut tidak menyediakan ruang merokok.
"Kita sikat yang ngerokok di dalam restoran atau tempat hiburan yang bukan di tempatnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, selama ini Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok di Jakarta kurang tegas diterapkan. Masih banyak warga yang secara sembunyi-sembunyi merokok di sembarang tempat. Terlebih, pengelola gedung juga tidak menerapkan aturan tegas.
Maka itu, Ahok menegaskan, Pemprov DKI akan menegakkan Perda Nomor 2 tersebut, seperti halnya penindakan terhadap penggunaan narkoba di tempat hiburan malam. Namun, semua itu akan dilakukan secara bertahap.
"Sekarang mau cabut narkoba dulu nih. Nanti udah sikat narkoba, berikutnya sikat juga yang merokok di sembarang tempat. Yang berat dulu, nanti turun ke rokok. Kalau ketemu 2 kali, kita akan cabut izinnya. Ngelawan orang terlalu banyak capek juga kan," kata Ahok.
Ahok sebelumnya menyebutkan, target ketaatan masyarakat terhadap peraturan kawasan dilarang merokok pada 2013 mencapai 50%. Kendati, ia mengakui masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan merokok sembarangan.
"Kita memang harus akui belum efektif. Musti kita tegakkan, sehingga memang bantuan dari masyarakat itu sendiri diperlukan," ucap Ahok.
Baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta juga telah melarang diskotek Stadium beroperasi. Penutupan Stadium buntut dari tewasnya seorang anggota Kepolisian Resor Minahasa Selatan, Bripda Jicky Vay Gumerung di Diskotek Stadium, Jakarta Barat pada Jumat, 16 Mei 2014. Ia diduga overdosis.
Jicky dinyatakan positif mengonsumsi narkoba --hasil visum di RS Polri Kramat Jati. Fadil mengatakan anggota Polres Minahasa Selatan itu terbukti mengonsumsi amphetamine dan MDMA. Adapun amphetamine sendiri diketahui merupakan salah satu bahan dasar narkoba jenis sabu.
Selain Jicky, 3 anggota polisi lain yang berinisial M, H, dan M juga dinyatakan positif narkoba. Tiga orang itu diketahui merupakan anggota yang sehari-hari bertugas sebagai reserse. Usut punya usut, Stadium ternyata menjadi sarang peredaran narkoba. Para bandar bahkan dibiarkan berkeliaran di tempat hiburan itu. (Sss)
Ahok: Kita Sikat Perokok yang Bukan di Tempatnya
Ahok mengaku, selama ini Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok di Jakarta kurang tegas diterapkan.
Advertisement