Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui pihaknya memang tengah memerangi peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam. Namun, ia membantah kabar Pemprov DKI akan membatasi jam operasional tempat hiburan di Jakarta hanya sampai pukul 23.00 WIB.
"Kita tidak ada rencana buat membatasi jam malam," kata Basuki yang karib disapa Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, Pemprov DKI menggandeng Bareskrim Polri untuk bersama-sama menyisir dan menindak peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam.
Hingga salah satu diskotek besar di Ibukota, yakni Stadium ditutup dan dicabut izinnya pada pertengahan Mei lalu akibat penggunaan narkoba di lokasi tersebut. Namun pembatasan jam operasi, menurutnya, bukan langkah efektif yang dilakukan pihaknya.
"Jadi tidak ada pembatasan jam operasional. Yang ada hanya pelarangan narkoba. Karena kalau sampai 2 kali ketahuan, akan langsung kita tutup," ujar Ahok.
Polisi menemukan 4.500 ekstasi dan sabu di loker pengunjung dan senjata api Baretta dalam 5 loker pengunjung Dikostek Stadium saat menggelar olah TKP. Olah TKP tersebut menyusul meninggalnya anggota Reskrim Polres Minahasa Bripda Jicky Vay Gumerung di diskotek tersebut. Bripda Jicky diduga overdosis.
Sementara itu, izin usaha Diskotek Stadium telah dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. (Sss)
Ahok: Tak Ada Rencana Batasi Jam Malam Tempat Hiburan
Ahok menggandeng Bareskrim Polri untuk bersama-sama menyisir dan menindak peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam.
Advertisement