Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini, putra Menkop dan UK Syarief Hasan, Riefan Avrian telah ditetapkan sebagai tersangka. Saksi yang diperiksa di antaranya dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM serta notaris.
"Kita masih proses pemanggilan saksi-saksi, minggu lalu kita telah periksa Unit Lelang (ULP), selain itu kita juga periksa kelompok kerja proyek itu dari kementerian UKM dan koperasi dan notaris," kata Juru bicara Kejati DKI Jakarta Waluyo, Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Waluyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak notaris untuk menggali proses pendirian PT Imaji Media, diduga perusahaan bodong yang dibuat Riefan untuk memenangkan tender proyek tersebut. Riefan juga menjabat sebagai direktur PT Rifuel.
"Dibuatnya kapan apakah sudah lama atau baru dibuat ketika ada pengadaan itu, lalu latar belakangnya perusahann itu apa," ujar dia.
Putra Menkop dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan Videotron senilai Rp 23 miliar. Penyidik Kejati DKI telah menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. Dia juga telah dicekal.
Dalam kasus ini, jaksa juga menetapkan 3 orang tersangka lain. Mereka adalah Hendra Saputra, Direktur PT Imaji Media, yang notabene Office Boy diperusahaan Riefan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar, kini telah meninggal dunia beberapa bulan lalu, dan satu orang lainnya bernama Kasiyadi, Anggota Panitia Lelang Kemenkop-UKM. (Mut)
Jaksa Periksa Notaris Usut Perusahaan Bodong Putra Syarief Hasan
Pemeriksaan terhadap pihak notaris untuk menggali proses pendirian PT Imaji Media, perusahaan bodong yang dibuat Riefan.
Advertisement