Sukses

Baru Sekali Diperiksa, Putra Syarief Hasan Belum Ditahan

Tidak menutup kemungkinan bila jaksa ingin mempercepat penyidikan, Riefan bakal dijebloskan ke balik jeruji sel.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI belum melakukan penahanan terhadap Riefan Avrian sejak statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi poyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012. Sebab, baru kali pertama jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu.

"Untuk Tersangka RA nanti akan dijadwalkan lagi pemeriksaannya, dia baru sekali diperiksa dalam status tersangka," kata Juru Bicara Kejati DKI, Waluyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut, apakah nantinya jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Riefan saat menjalani pemeriksaan kedua, Waluyo menjawab semua tergantung kebutuhan penyidik.

"Ditahan atau tidak kita lihat nanti, apakah dia akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Tapi sampai saat ini masih kooperatif. Jadi kita lihat perkembangannya," ungkap dia.

Namun, sambungnya, tidak menutup kemungkinan bila jaksa ingin mempercepat penyidikan, Riefan bakal dijebloskan ke balik jeruji sel. "Bila diperlukan penyidik, kalau perlu besok pagi kita tahan. Tapi lihat kebutuhan penyidik," tegas Waluyo.

Pada Mei 2014, Riefan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan videotron senilai Rp 23 miliar. Penyidik Kejati DKI telah menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 17 miliar.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah Hendra Saputra, Direktur PT Imaji Media yang notabene Office Boy diperusahaan Riefan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar, kini telah meninggal dunia beberapa bulan lalu, dan satu orang lainnya bernama Kasiyadi, Anggota Panitia Lelang Kemenkop UKM.

Video Terkini