Liputan6.com, Bengkulu - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (3/6/2014) merekomendasikan pemecatan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah. Dia dianggap melakukan tindakan separatis dan makar saat seminar nasional bertema Merajut Merah Putih yang dilaksanakan MPR RI dalam rangka hari lahir Pancasila 31 Mei lalu.
Saat itu Junaidi melontarkan statemen akan membentuk negara sendiri dan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Fraksi Perjuangan Rakyat DPRD, Provinsi Bengkulu Khairul Anwar menyatakan ungkapan gubernur sudah melanggar undang-undang dan mengarah kepada tindakan makar.
"Dia menyatakan makar di muka umum dan ini pergerakan separatis. Saya minta gubernur turun dari jabatannya dan kepada aparat saya imbau untuk menangkapnya," kecam Kahirul di Bengkulu, Selasa (3/6/2014).
Khairul juga mempertanyakan di mana TNI Polri dan intelejen saat gubernur bertindak di luar batas kewenangan dan terindikasi melanggar aturan.
Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat Sukmar Neri menyatakan sepakat dengan usulan Kahirul Anwar.
"NKRI itu harga mati," tegas Sukmar dalam Paripurna yang dipimpin wakil ketua Parial dan dihadiri 23 dari 45 anggota DPRD.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Puan Maharani sebelumnya menyayangkan statemen Gubernur Bengkulu tersebut dan meminta Junaidi agar lebih berhati-hati dalam berbicara di depan forum resmi.
"Tidak seharusnya seorang pemimpin menyatakan keluar dari NKRI di depan forum yang dilaksanakan MPR. Lebih baik dia introspeksi dan itu sangat berbahaya," tegas Puan.
Dianggap Makar, Gubernur Bengkulu Terancam Dipecat
Junaidi Hamzah dianggap melakukan tindakan separatis dan makar saat seminar nasional bertema Merajut Merah Putih yang dilaksanakan MPR RI.
Advertisement