Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) tahun 2012-2013. Khususnya mengenai dugaan keterlibatan Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya masih memerlukan pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui detil proses proyek pengadaan videotron itu. Tujuannya jelas, agar dapat membongkar secara nyata keterlibatan Riefan yang juga putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan dalam kasus tersebut.
Menurut Waluyo, Kejati sampai kini masih dalam tahap proses pemanggilan saksi-saksi yang diperlukan untuk mengendus jejak-jejak tersangka Riefan. Seperti pada minggu lalu, di mana Kejati sudah memeriksa bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada proyek itu.
"Selain itu kita juga periksa kelompok kerja proyek itu dari Kementerian Koperasi dan UKM, serta notaris," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Khusus notaris, lanjut Waluyo, pemeriksaan terhadapnya dibutuhkan penyidik untuk menemukan fakta soal keabsahan perusahaan PT Imaji Media, yang diketahui didirikan oleh Riefan. Sebab, PT Imaji Media adalah pemenang dan pelaksana proyek pengadaan videotron.
"Akan ditanyai mengenai, misalnya dibuatnya kapan, apakah sudah lama atau baru. Apakah dibuat ketika ada pengadaan itu, lalu latar belakangnya perusahaan itu apa," kata Waluyo.
Lebih jauh Waluyo juga menerangkan soal kapan Kejati akan memanggil dan memeriksa Riefan sebagai tersangka. Waluyo mengaku, pihaknya saat ini tengah menyusun jadwal pemanggilan terhadap Riefan.
"Untuk Riefan nanti akan dijadwalkan lagi pemeriksaannya. Karena dia baru sekali diperiksa dalam status tersangka," ujarnya.
Saat disinggung apakah usai pemeriksaan nanti penyidik akan langsung menjebloskan Riefan ke dalam tahanan? Waluyo belum mengetahuinya, sebab penahanan seorang tersangka itu merupakan wewenang penyidik.
Meski demikian, Waluyo menegaskan, tidak menutup kemungkinan penyidik bisa langsung menahannya. Mengingat, dengan menahan Riefan kemungkinan proses penyidikan menjadi lebih cepat dan sebagai antisipasi agar dia tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
"Kita lihat nanti. Tapi sampai saat ini dia masih koperatif. Jadi kita lihat perkembangannya. Ditahan atau tidaknya itu tergantung dari kesimpulan penyidik. Bila memang perlu ditahan ya ditahan. Bila diperlukan penyidik, kalau perlu besok pagi (hari ini) kita tahan!" tukas Waluyo.