Sukses

Kapolri: Rumah Jadi Tempat Ibadah Rutin Tergolong Tipiring

Bila rumah pribadi hendak dijadikan tempat ibadah rutin, harus mendapatkan izin dari beberapa pihak, antara lain Pemerintah Daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah, seperti salat Jumat atau Kebaktian rutin, melanggar tindak pidana ringan.

Pernyataan ini terkait aksi intoleransi yang terjadi di kediaman pemuka Agama Niko Lomboan di Dusun Pangukan Rt 03 Rw 010, Kecamatan Triadi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

"Itu (rumah) sebenarnya sudah tidak boleh digunakan karena melanggar Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," kata Kapolri Sutarman, di Gedung Rupatama, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Sutarman menegaskan, bila rumah pribadi hendak dijadikan tempat ibadah rutin, harus mendapatkan izin dari beberapa pihak, antara lain Pemerintah Daerah. Izin tidak diperlukan jika acara ibadah bersifat tidak rutin.  

Jika memang ada pelanggaran, ujar Sutarman, masyarakat segera melapor ke pihak berwenang. Sehingga polisi dapat cepat mengamankan lokasi atau rumah yang menjadi tempat ibadah rutin tersebut.

"Saya harap masyarakat tidak main hakim sendiri. Apabila ada hal seperti ini terjadi, lapor dulu ke RT atau RW lalu ke Pemda," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Guna mengantisipasi terulangnya peristiwa serupa, Sutarman mengimbau jajarannya untuk berkomunikasi efektif dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah-daerah terkait.

Untuk pelaku atau kelompok tertentu yang melakukan penyerangan, Sutarman mengatakan akan menindak tegas.

Diberitakan sebelumnya, pemuka agama Niko Lomboan sedang melangsungkan kebaktian bersama beberapa orang pada hari Minggu, 1 Juni 2014. Saat itu, warga setempat sedang melangsungkan kerja bakti dan geram mendengar suara mereka.

Kendati pengamanan dari Polda sudah ditarik, namun beberapa petugas dari Polres Sleman masih berjaga-jaga. (Yus)