Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Pemeriksaan ini masih terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam Penetapan APBN-P 2013 KESDM oleh Komisi VII DPR dengan tersangka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
"RR diperiksa sebagai saksi untuk SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Selain Rudi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelatih golf Rudi, Deviardi. Deviardi juga diperiksa sebagai saksi untuk Sutan, sama seperti Rudi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII. Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Politisi Partai Demokrat tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sutan Bhatoegana terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Yus)
Rudi Rubiandini Diperiksa KPK untuk Kasus Sutan Bhatoegana
Selain Rudi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelatih golf Rudi, Deviardi.
Advertisement