Sukses

Pidsus Kejagung Diminta Ikut Buru Alexiat Buronan Kasus Chevron

Tersiar kabar mantan general manager Sumatera Light North Operation PT CPI itu berada di Amerika Serikat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Terpadu Pemburu Terpidana, Tersangka dan Aset Kasus Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto mengatakan telah meminta jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung ikut memburu buronan mantan general manager PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Alexiat Tirtawidjaya.

"Semua di Pidsus itu. Kita hanya koordinasi. Surat-menyurat semua di Pidsus," kata Andhi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (4/6/2014). Andhi yang juga Wakil Jaksa Agung itu mengungkapkan, tugas tim terpadu hanya sebatas koordinasi.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono mengungkapkan, pihaknya masih memburu Alexiat yang merupakan tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

"Kita sudah mencari yang bersangkutan," kata Widyo, Sabtu 24 Mei lalu.

Tersiar kabar Alexiat berada di Amerika Serikat. Penyidik telah meminta bantuan melalui Departemen Luar Negeri dan NCB-Interpol untuk memburunya.

Dalam kasus bioremediasi, Kejagung menetapkan 7 tersangka. 6 Tersangka lainnya yakni 4 pegawai PT CPI telah divonis Pengadilan Tipikor masing-masing dihukum 2 tahun bui, denda bervariasi Rp 100-200 juta, atau subsider 3 bulan kurungan. Keempat tersangka yakni Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo, Bachtiar Abdul Fatah.

Sementara 2 tersangka dari pihak kontraktor. Pengadilan Tinggi DKI menghukum 3 tahun bui terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Kemudian 2 tahun bui terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Namun terhadap tersangka Ricksy, hakim kasasi MA telah menjatuhi hukuman 5 tahun bui pada 10 Februari lalu. (Sss)