Sukses

SBY: Saya Tidak Bisa Menolong Menteri Terjerat Kasus Korupsi

SBY kembali mengingatkan setiap pembantunya berhati-hati dan menghentikan niat menguntungkan diri sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku sedih dengan penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait perkara itu, di hadapan sejumlah menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, SBY kembali mengingatkan para pembantunya tersebut tetap mematuhi aturan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan di kementeriannya masing-masing.

"Kalau saudara telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi, sebagai presiden meskipun sedih, saya tidak bisa melakukan intervensi. Dan terus terang saya tidak bisa menolong," ujar SBY pada Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

SBY menambahkan, yang hanya bisa dilakukannya jika terdapat menteri yang terjerat perkara korupsi adalah, meminta kepada penegak hukum yang menangani kasus berbuat adil.

"Paling-paling saya meminta kepada KPK, Kejaksaan, dan Polri agar hukum ditegakkan secara adil. Jika menteri yang bersangkutan tidak bersalah, harus dibebaskan. Begitu menurut hukum dan keadilan. Kalau terbukti bersalah, di hadapan pengadilan tentu sanksi mesti diberikan," kata SBY.

Pada kesempatan itu, SBY kembali mengingatkan agar pembantunya berhati-hati dan menghentikan niat menguntungkan diri sendiri secara tidak sah yang mengakibatkan kerugian negara.

"Hentikan niat untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah dan tidak legal. Apalagi harus merugikan negara dan dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, karena perbuatan itu telah berkategori korupsi, tindak pidana korupsi," tandas SBY.

Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Ein)