Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dengan terdakwa Bos PT Radiokom Masaro, Anggoro Widjojo kembali digelar. Kali ini sidang menghadirkan Menteri Pertanian Suswono sebagai saksi.
Suswono dihadirkan karena saat kasus itu terjadi, masih menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009. Dalam kesaksiannya, Suswono mengakui, saat itu ia menerima uang dari Anggoro.
"Saya pernah terima uang sebesar Rp 50 juta dan ada juga USD 2 ribu, tahun 2007," kata Suswono saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Suswono menjelaskan, penerimaan uang itu melalui Ketua Komisi IV DPR yang saat itu dijabat Yusuf Erwin Faishal. Uang diberikan melalui sekretariat, Tri Budi Utami. "Itu saya terima dari sekretariat saudara Tami. Saya tanya dari mana? Dari Pak Ketua (Yusuf Erwin) katanya," ujarnya.
Suswono kemudian mengklarifikasi kepada Yusuf terkait uang tersebut. Lalu Yusuf mengatakan, pemberian uang tersebut terkait SKRT yang saat itu anggarannya tengah digodok DPR.
"Saya tanya ke pak ketua pemberian apa? Beliau secara spontan mengatakan SKRT. Dia tidak menyebut nama, SKRT saja," ujar Suswono.
Suswono mengaku, duit yang diterimanya itu tidak masuk ke kantong pribadinya. Tetapi diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya telah serahkan ke KPK. Pertimbangan saya setelah konsultasi dengan KPK," pungkas Suswono.
Dalam dakwaan Anggoro, uang itu mulanya diterima Yusif dari Anggoro, terkait pembahasan anggaran program SKRT. Setelah itu Yusuf membagikan kepada Suswono dan Mantan Anggota Komisi IV DPR Muhtarudin, masing-masing Rp 50 juta. (Mvi)
Korupsi SKRT, Menteri Pertanian Suswono Akui Terima Duit Anggoro
Suswono dihadirkan karena saat kasus itu terjadi, masih menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009.
Advertisement