Liputan6.com, Jakarta - Edgar Jonathan S alias EJS melaporkan Kuasa Hukum Jokowi-JK, Trimedia Panjaitan ke Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang diarahkan kepadanya. Yakni, atas beredarnya surat palsu ada tanda tangan Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang meminta penundaan penyidikan kasus dugaan korupsi bus Transjakarta kepada Jaksa Agung.
Kedatangan Edgar bersama tim kuasa hukumnya untuk melaporkan tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres Jokowi-JK, atas tindak pencemaran nama baik dan fitnah sehubungan dengan pernyataan di berita yang mengatakan dia adalah pembuat surat palsu.
"Yang diwakili tim kuasa hukum Trimedya Panjaitan. Kita yang paling keberatan adalah saat di pemberitaan yang menyatakan bahwa Edgar yang membuat surat palsu itu," kata Tim Kuasa Hukum Edgar, Alova Mengko, setibanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Edgar yang merupakan adalah salah satu anggota Tidar, sayap Partai Gerindra, melaporkan balik ke Bareskrim karena hendak meluruskan pernyataan yang diwakili Trimedya.
"Kita sangat utamakan dalam laporan ini adalah karena terkait dengan UU ITE kepada saudara Edgar, yang kita utamakan mengenai scientific evidence (bukti ilmiah)," ungkap dia.
"Ini yang mau kita luruskan, karena hal ini klien kami sudah dirugikan, karena klien kami juga sudah dipaksa untuk mengakui membuat surat palsu. Itu tidak benar," tegas Alova.
Edgar Beri Bantahan
Baca Juga
Alova mengakui, foto surat palsu itu diperoleh dari postingan dinding facebook Partai Gerindra yang dikirim oleh seseorang.
"Dari situ saudara Edgar kemudian meminta klarifikasi dari akun twitter partai socmed (Social Media), dan saudara Edgar tidak pernah berusaha menyebarkan postingan di twitter maupun media lain," ungkap dia.
Untuk membeberkan bukti-bukti itu, pihaknya sudah mendokumentasikan foto-foto yang ada. "Bahwa secara forensik bukanlah saudara Edgar yang membuat maupun fotonya," katanya.
Karena itu Alova merasa keberatan saat munculnya pemberitaan yang menyudutkan kliennya. "Edgar selama ini (di Bareskrim) baru pertama kali memberikan klarifikasi di muka umum," katanya.
Sementara Edgar yang juga hadir dengan mengenakan kemeja biru tua itu, membantah membuat maupun menyebarkan surat bodong permohonan penundaan Jokowi diperiksa oleh Kejagung itu di media sosial.
"Yang jelas saya tidak membuat, tidak menyebarkan dan hanya mengklarifikasi ke (akun twitter) @PartaiSocmed," kata EJS.
Edgar mengaku tidak bermaksud menyebarkan surat palsu tersebut baik di media sosial maupun di media lain. Dia hanya mengklarifikasi kebenaran surat palsu tersebut ke akun @PartaiSocmed.
"Saya tahunya dia pendukung Jokowi", tandas EJS.
Advertisement