Sukses

Korupsi di Kemenhut, Mentan Bantah ke Meksiko Tapi Terima Uang

Suswono mengaku hanya menerima uang. Uang diterima dari Ketua Komisi IV Yusuf Erwin sebesar US$ 2 ribu atau sekitar Rp 23,7 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Kendati mengaku menerima uang, Menteri Pertanian Suswono membantah ikut kunjungan kerja ke Meksiko saat masih menjadi anggota Komisi IV DPR. Bantahan itu disampaikan Suswono saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Suswono mengakui memang ada kunjungan kerja ke Meksiko. Tapi ia mengatakan, tak ikut serta di dalamnya. "Waktu itu seingat saya ada, tapi saya tidak tahu siapa yang pimpin. Saya tidak ikut," kata Suswono dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Suswono mengaku hanya menerima uang. Uang diterima dari Ketua Komisi IV Yusuf Erwin sebesar US$ 2 ribu atau sekitar Rp 23,7 juta. Menurut Suswono, dia tidak tahu bahwa uang itu dari Anggoro sebagai uang saku ke Meksiko.

"Uang US$ 2 ribu barangkali (dari Yusuf), yang Rp 50 juta saya yakini dari Sekretariat Bu Tami (Tri Budi Utami)," kata dia. Dugaan itu karena Suswono mengaku tidak mendapat penjelasan dari Komisi IV mengenai alasan penerimaan uang itu. Apakah terkait kunjungan kerja atau tidak.

Suswono mengaku, uang yang diterima dari Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal sudah diserahkan ke KPK. Bahkan, ia mengaku sudah sering menyerahkan sejumlah benda atau uang yang masuk sebagai gratifikasi kepada pihak KPK.

Kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, tidak hanya menyeret Suswono ke meja hijau. Sebelumnya KPK telah menahan bos PT Radiokom Masaro, Anggoro Widjojo.

Dalam dakwaan Anggoro, Suswono disebut pernah menerima Rp 50 juta sebagai imbalan karena berhasil meloloskan permohonan anggaran proyek SKRT, dalam pembahasan di Komisi IV DPR era 2004-2009. Duit itu diberikan Anggoro melalui anaknya, David Angkawijaya.

David lantas menitipkan fulus itu ke mantan Kepala Sekretariat Komisi IV, Tri Budi Utami. Tri kemudian menyampaikan titipan itu kepada mantan ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal. Suami penyanyi Hetty Koes Endang itu lantas membagikan uang suap itu kepada beberapa anggota Komisi IV.

Dalam persidangan sebelumnya, Yusuf mengungkapkan Suswono, yang juga anggota Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera, pernah menerima uang saku dari Anggoro dalam perjalanan studi banding ke Meksiko. Dia bahkan memaksa mengajak anak dan istrinya, padahal anggarannya tidak tersedia. (Mvi)

Video Terkini