Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan mendeportasi atau mendepak puluhan guru asal luar negeri yang bekerja di Jakarta International School (JIS). Pemulangan Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya itu, dilakukan pada Jumat 6 Juni 2014.
Pemulangan paksa ini menyusul munculnya kasus kekerasan seksual terhadap anak TK JIS yang belakangan ini terkuak. Para guru yang dideportasi ini akibat melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka umumnya guru TK dan Sekolah Dasar.
"Mereka melakukan aktivitas tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki, seperti diatur dalam UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Maryoto Sumadi, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Maryoto enggan menjelaskan secara detail pelanggaran guru tersebut. Ia hanya mencontohkan, ada seorang guru yang mengajar matematika di tingkatan SMP, tapi ternyata mengajar juga di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Sesuai dengan ketentuan perundangan, untuk alih tugas mengajar di PAUD harus disertai izin. Jadi tidak bisa serta merta mengajar di tingkatan lebih rendah di sekolah yang sama," ujarnya.
Harusnya, kata Maryoto, seorang pekerja asing yang memperoleh izin sebagai guru matematika di SMP, maka dia harus menjalankan tugas atau bekerja sebagai guru matematika di SMP, sesuai izin tersebut.
"Bila mengajar di sekolah lain atau tingkatan lebih rendah harus mengajukan izin bekerja kembali, ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," tegas Maryoto.
Maryoto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan petugas imigrasi Jakarta Selatan, dari 26 pekerja JIS yang bermasalah terkait izin, 5 pekerja di antaranya tengah didalami.
"Sementara 20 orang lainnya terbukti bersalah dan akan dideportasi. Sedangkan 1 pekerja tidak sesuai dengan izin dokumen keimigrasian," ungkapnya.
Adapun ke-20 pekerja yang akan dideportasi berkebangsaan Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, Kanada, Taiwan, Singapura, Turki, Australia, dan Afrika Selatan. Rencananya pekan ini sebagian pekerja akan di deportasi secara bertahap.
"Sisanya akan secepatnya diambil keputusan," ungkap Maryoto.
Mengacu kepada UU Kemigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 1 ayat 36. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Dengan demikian, orang asing yang dideportasi dikenakan cap merah dan dilarang masuk ke Indonesia.
Awal Januari 2014, seorang murid TK JIS menjadi korban kekerasan seksual. Para pelaku yang berjumlah 6 orang itu adalah pekerja kebersihan. Seorang pengajar JIS yang diduga pelaku kekerasan seksual, juga disebut-sebut pernah mengajar di sekolah bertaraf internasional itu.
Baca Juga
Kasus tersebut kini sudah ditangani Polda Metro Jaya. Para pelaku yang di antaranya terdapat seorang perempuan itu juga sudah ditahan. Usut punya usut, TK JIS ternyata belum memiliki izin beroperasi. (Mvi)
Advertisement