Sukses

Gratifikasi Sutan, KPK Periksa Rudi Rubiandini di LP Sukamiskin

Pemeriksaan Rudi Rubiandini di LP Sukamiskin bertujuan demi efisiensi waktu.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam Penetapan APBN-P 2013 KESDM oleh Komisi VII DPR, dengan tersangka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana). Pemeriksaan langsung di Lapas Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2014) malam.

Priharsa menjelaskan, Rudi memang dipenjara di Lapas Sukamiskin. Pemeriksaan di sana juga bertujuan demi efisiensi waktu. "Untuk efisiensi saja," ujarnya.

Selain Rudi, kata Priharsa, di Lapas Sukamiskin penyidik KPK juga memeriksa pelatih golf Rudi, Deviardi. Pemeriksaan itu juga sama, terkait gratifikasi Sutan. Pemeriksaan ini ditujukan untuk kelanjutan proses penyelidikan kasus Sutan.

"Untung melengkapi berkas tersangka SB," tegas Priharsa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII. Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Politisi Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.