Liputan6.com, Jakarta - Bupati Rembang M Salim dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Rembang tahun 2006-2007 dalam penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jateng, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2014).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Margono menyebutkan bahwa BPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar dari APBD Rembang tahun 2006-2007. Jaksa menilai pencairan uang yang dilakukan terdakwa bermasalah karena dilakukan sebelum Perda Penyertaan Modal disahkan Gubernur Jateng.
"Terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Slamet saat membacakan tuntutannya.
Dalam kasus itu, Salim didakwa menggunakan APBD Kabupaten Rembang untuk penyertaan modal awal badan usaha milik pemeritah kabupaten yaitu PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Lalu sebagian dari modal tersebut digunakan untuk membeli tanah dan membangun SPBU.
"Terdakwa mengarahkan PT RBSJ agar membeli tanah yang dibeli seharga Rp 2,3 miliar. Tanah dibalik nama atas nama Siswadi (saksi) atas perintah terdakwa," kata Jaksa.
Di luar itu, keuntungan SPBU senilai Rp 1,8 miliar tidak disetorkan ke PT RBSJ. Dari hasil perhitungan BPK, lanjut jaksa, total kerugian negara dalam perkara tersebut yaitu Rp 4,1 miliar.
Usai persidangan, M Salim menilai hal yang diungkapkan jaksa tidak sesuai fakta. Menurutnya jaksa hanya merangkum berita acara pemeriksaan di kepolisian.
"Nanti rinciannya akan disampaikan di pembelaan," kata Salim.
Tilep APBD Rp 4,1 Miliar, Bupati Rembang Dituntut 2,5 Tahun
Salim didakwa menggunakan APBD Kabupaten Rembang untuk penyertaan modal awal badan usaha milik pemeritah kabupaten yaitu PT RBSJ.
Advertisement