Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberi batas waktu kepada PT Jakarta Monorail (JM) untuk melengkapi dokumen-dokumen proyek monorel. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama setelah menerima paparan dari tim kajian Pemprov DKI untuk monorel.
"Monorel kita putuskan kasih surat dan kasih waktu 2 bulan untuk melengkapi jawaban dia, soal modal, soal arsitektur," jelas pria yang karib disapa Ahok itu di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Sebab, sambung Ahok, PT JM mengajukan permintaan pembangunan tiang di tengah jalan untuk stasiun monorel. Sementara stasiun monorel sepanjang 150 meter. Apabila hanya 1 tiang, Ahok meragukan tiang tersebut tak sanggup menopang bangunan stasiun yang berlantai 3. Namun, jika membangun 2 tiang, Ahok khawatir tiang tersebut akan mengambil ruas jalan di bawah stasiun.
Advertisement
"Kuat nggak 1 tiang? Nggak mungkin kan 1 tiang. Kalau kamu mau 2 tiang, mau ngangkang kaya gimana? Seluruh jalan? Berarti semua jalan ditutupi 150 meter dong. Iya kan? Dari sisi arsitektur harus dong diperkirakan. Kalau terbengkalai gimana. Gawat kita," jelas Ahok.
Tak hanya itu, PT JM juga berniat membangun stasiun monorel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sementara, di wilayah tersebut dengan ruas jalan yang tak terlalu lebar kemacetan belum bisa diatasi. Apalagi jika ditambah tiang stasiun yang diperkirakan memiliki lebar hingga 2,5 meter lebih.
"Dia menutupi banyak hal," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Selain itu, menurut Ahok, PT JM belum pernah memaparkan mengenai kajian lalu lintas dampak dari pembangunan monorel nanti. Padahal aspek itu penting untuk menanggulangi peningkatan kemacetan karena adanya pembangunan proyek.
"Kajian lalu lintas gimana? Nah, itu dia nggak pernah buka kasih kita lihat," kata Ahok.
Apabila keseluruhan perencanaan bisnis dan arsitektur tak juga dilengkapi hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka Ahok menegaskan pihaknya akan segera memutus proyek monorel. "Ya kita putuskan, berarti mereka nggak sanggup," tegas Ahok. (Sss)