Sukses

Puntung Rokok Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Pembunuh Desi

Pelaku pembunuhan mahasiswi Kebidanan Desi Sukiman (20), akhirnya ditangkap jajaran Polsek Ciracas.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pembunuhan mahasiswi Kebidanan Desi Sukiman (20), akhirnya ditangkap jajaran Polsek Ciracas. Pelaku tak lain adalah tetangga korban, SS alias R (21) yang tinggal Gang Taqwa, Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, RT 07 RW 08, Ciracas, Jakarta Timur.

Jejak SS diketahui polisi yang melakukan olah TKP. Dari olah TKP, polisi mendapati sepasang sandal pelaku yang tertinggal.

"Olah TKP ditemukan sepasang sandal jepit dan satu batang rokok sudah terisap. Dari keterangan para warga sekitar menunjuk ke tersangka SS. Dan ini semua kunci tertangkapnya pelaku," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kahar, Jumat (6/5/2014).

Selanjutnya menurut Mulyadi, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah mengintai gerak-gerik korban dari 2 hari sebelum dilakukan eksekusi. Saat itu korban diketahui pelaku baru saja pulang praktik. Namun saat pelaku memasuki kamar, korban berteriak dan pelaku panik.

"Habis praktik pulang ke kostan untuk istirahat. Di saat itu, pelaku masuk ke dalam untuk mengambil barang. Korban bangun dibekap pakai handuk. Kemudian kepala dibenturkan ke lantai hingga meninggal beberapa gigi atas korban copot, korban tewas akibat pendarahan," jelas Mulyadi.

Usai membunuh, tersangka kemudian kabur. Barang yang diambil di kost Desi kemudian dijual. Polisi pun melakukan olah TKP dan menemukan petunjuk. Polisi juga menemukan barang Desi yang sudah dijual pelaku.

"Barang bukti disita dari tempat penjualan. Barang itu dijual tersangka sehari setelah kejadian," terang Mulyadi.

Mulyadi menuturkan, barang yang diambil pelaku antaranya 1 telepon genggam Blackberry, laptop, 3 jam tangan, serta 1 telepon genggam Android dan uang sekitar Rp 150 ribu. Dari semua barang itu, hanya satu yang belum disita yakni telepon genggam Android.

"Kita masih mencari di mana dia menjual itu," ucap Mulyadi.

Soal motif masih terus didalami. Namun, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara ada keinginan pelaku untuk menguasai harta benda korban. "Setelah kejadian barang-barang korban dibawa pelaku," kata Didik.

Laptop dijual pelaku seharga Rp 1,3 juta, Blackberry Rp 350 ribu, Android Rp 400 ribu dan jam Rp 20 ribu. Beberapa barang dijual di tempat bersamaan.

Yang jelas kini pelaku dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan, pencurian dan kekerasan dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.