Sukses

Anas: Dakwaan Jaksa untuk Saya Disusun Nazaruddin

Jaksa dalam menyusun dakwaan dinilai bak penjahit yang handal dalam menciptakan hasil jahitan yang menarik, tapi isinya tak sesuai.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi ini, Anas mengaku telah mempelajari dan membaca secara detail dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku tidak mengerti subsantsi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Saya tidak berhasil memahami apa substansinya dakwaan termasuk dalil-dalilnya," ujar Anas saat membacakan eksepsi di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Mantan Ketum PB HMI itu mengatakan, dakwaan tersebut seperti disusun oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga menjadi tersangka korupsi mega proyek pusat olahraga Hambalang Muhammad Nazaruddin. Dalam dakwaan JPU, Anas disebut menerima uang miliaran rupiah serta mobil, namun hal itu dibantah Anas.

"Surat dakwaan telah disusun sebaik-baiknya, namun dengan segala hormat, ini bukan dakwaan JPU namun dakwaan dari Nazaruddin baik TPK maupun TPPU," tutur Anas melanjutkan.

Mantan Komisioner KPU ini juga menilai JPU dalam menyusun dakwaan seperti penjahit yang handal dalam menciptakan hasil jahitan yang menarik, tapi isinya banyak yang tak sesuai. "Tapi bahannya yang asli hanya sebagian saja dan tidak nyaman untuk digunakan," tandas Anas.

Anas menilai surat dakwaan yang disusun jaksa itu hanya berdasarkan kesaksian satu orang yang diduga merujuk pada Nazaruddin yang tidak kredibel.

"Lebih terasa sebagai dakwaan dari Nazaruddin baik dakwaan tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Anas. "Tentu bisa dinilai peran Nazaruddin dalam penersangkaaan saya sebagai tersangka TPPU dalam dakwaan kedua dan ketiga."

Dalam kasus ini, Anas dijerat KPK dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 ayat 1 serta Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)

Video Terkini