Sukses

Diperiksa KPK, Hayono Isman Demokrat Dicecar Uang Rp 50 juta

KPK memeriksa anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hayono Isman sebagai saksi kasus pencucian uang yang menjerat Eks kepala Bappebti.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Pembina Partai Demokrat  Hayono Isman sebagai saksi kasus pencucian uang mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Syahrul R Sampurnajaya (SRS). Usai pemeriksaan, Hayono mengaku dicecer beberapa pertanyaan penyidik KPK.

"Terkait sejumlah dana sebesar Rp 50 juta," kata Hayono usai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Hayono pun tak menjelaskan lebih detail untuk siapa uang tersebut. Namun dia mengatakan uang tersebut bukan dari dirinya ataupun untuknya.
 
"Pokoknya lebih jelas tanyakanlah ke KPK. Dananya Rp 50 juta tidak besar, namun sekali lagi, Rp 1 pun bagi KPK itu penting kalau itu terkait dengan korupsi," tambah Hayono.

Sementara itu, Hayono mengaku mengenal tersangka SRS sejak 1981. Namun selama kurun waktu 33 tahun itu belum sekalipun bertatap muka.

"Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya, tidak ada kaitan Komisi I DPR. Tapi untuk lebih jelasnya tanyakan kepada KPK. Sekali lagi itu tadi satu kebahagiaan untuk saya untuk membantu kelancaran penyidikan KPK," tandas Hayono.

Tak hanya terlibat dalam kasus pencucian uang, Syahrul juga diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold Aset/PT AXO Capital Futures, dan atau terkait jabatan Bappebti.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus pemberian hadiah terkait pengurusan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sebelumnya telah menyeret Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher dan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Syahrul kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Guntur.

Dalam kasus pencucian uang, Syahrul diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, jo Pasal 65 KUHP.

Dari kasus ini, KPK telah menyita uang US$ 200 ribu dari penggeledahan kantor PT Bursa Berjangka di kawasan Jalan MH Thamrin pada Kamis, 27 Februari 2014. Uang itu disita dari ruangan kepala keuangan perusahaan tersebut. (Mut)