Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Hambalang dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Eksepsi setebal 30 halaman itu ditulis sendiri menggunakan tulisan tangan. Di hadapan majelis hakim, Anas menyatakan bantahannya atas semua dakwaan jaksa. Di samping itu, dia juga sempat memuji penyidik KPK yang selama ini menangani perkaranya sejak Februari 2013.
"Setelah kerja cukup panjang, 25 orang penyidik KPK dan 26 penyidik TPPU telah menyelesaikan tugas dan berkas perkara," kata Anas sambil membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Tak hanya itu, Anas pun menyampaikan terima kasih kepada hakim yang memimpin sidangnya. "Atas perhatian mejelis hakim saya ucapkan terimakasih," ucap Anas.
Anas didakwa menerima hadiah berupa 2 unit mobil. Tak cuma itu, Anas juga didakwa menerima sejumlah uang sebagai imbalan mengurus proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora). Selain itu, dia pun didakwa menerima imbalan dari sejumlah proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan proyek-proyek lain yang didapat dari Grup Permai.
Imbalan yang didapatkan Anas, yakni 1 unit mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit Toyota Velfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Kemudian kegiatan survei pemenangan terdakwa senilai Rp 478.632.230, uang Rp 116.525.000.650, dan US$ 5.261.070.
"Padahal patut diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa selaku anggota DPR RI," tutur Yudi 30 Mei 2014 lalu.
Jaksa melanjutkan, selaku anggota DPR, Anas mengetahui pemberian hadiah atau janji tersebut untuk mengupayakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang merupakan proyek dari Kemenpora. Serta sejumlah proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Kemendiknas, dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai grup yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Terkait kasus dugaan pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)