Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus gratifikasi mega proyek pusat olahraga Hambalang dan pencucian uang, membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan menerima Rp 2 miliar dari PT Adhi Karya selaku pemenang tender pembangunan pusat olahraga Hambalang.
"Saya tidak pernah menerima uang dari Adhi Karya, tidak pernah meminta kepada Adhi Karya dalam rangka pencalonan Ketua Umum Partai Demokrat dan kepentingan lain," ujar Anas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Anas juga membantah dakwaan yang menyebutnya menerima uang senilai Rp 84 juta dan US$ 36 ribu dari Permai Grup lewat M Nazaruddin untuk kepentingan pencalonan ketua Umum Partai Demokrat.
"Jika Permai Grup adalah kantung dana saya, maka tidak ada yang salah dengan seseorang yang mengambil dana dari kantungnya sendiri. Ada kontraksi yang tidak sesuai dengan dakwaan ini," tambah Anas.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa mengatakan, Anas berambisi menjadi presiden Indonesia. Karena itu, dia membutuhkan dana besar sebagai persiapan untuk mewujudkan ambisinya tersebut. Guna menopang keinginannya itu, Anas juga menjadikan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya.
Anas Urbaningrum didakwa menerima uang dari PT Adhi Karya, perusahaan pemenang tender proyek Hambalang sebesar Rp 2,010 miliar.
Anas, lanjut Jaksa, berniat menjadi Presiden RI setelah tak lagi menjabat Komisioner KPU periode 1999-2004. Dari KPU, ia kemudian bergabung ke Partai Demokrat. (Sss)
Anas: Saya Tak Terima dan Minta Uang dari PT Adhi Karya
Anas juga membantah dakwaan yang menyebut dirinya menerima uang senilai Rp 84 juta dan US$ 36 ribu dari Permai Grup lewat M Nazaruddin.
Advertisement