Sukses

KPK Tegaskan Jerat Anas Atas Dasar Bukti

Juru bicara KPK Johan Budi meminta Anas untuk tetap menghormati proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang menyebut dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imajiner. Hal itu ia sampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan dalam sidang keduanya.

Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Johan Budi meminta Anas untuk tetap menghormati proses hukum. KPK menetapkan tersangka dan menahan Anas berdasarkan alat bukti.

"KPK ketika membawa suatu perkara ke pengadilan artinya bukti-bukti yang dipunyai bukan hanya 2 alat bukti permulaan yang cukup, tapi bukti-bukti lain yang juga cukup," kata Johan Budi di Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Dia menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang akan memutuskan apakah dakwaan JPU terhadap Anas Urbaningrum imajiner atau tidak.

"Di pengadilan, terdakwa juga dapat menyampaikan bantahan terhadap sangkaan-sangkaan yang disampaikan KPK. Biar hakim yang memutuskan," papar Johan.

Johan juga membantah pernyataan Anas tentang campur tangan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam penyidikan serta dakwaan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya Anas menyebut kondisi internal Partai Demokrat dan KPK dalam nota keberatannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Ada proses yang khas, yang tidak seperti biasanya dan tidak bisa disebut kebetulan semata," kata Anas.

Nota keberatan itu ditulis tangan oleh Anas dalam 30 halaman dan dibacakan dengan berdiri selama sekitar 1 jam di hadapan majelis hakim yang dipimpin Haswandi dan disaksikan sejumlah pendukungnya dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

"Perkenankan saya mengingatkan peristiwa yang menyertai proses hukum saya. Pada 4 Februari 2013, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono mendesak KPK untuk segera mengambil langkah yang kongklusif dan tuntas terhadap masalah hukum terkait dengan saya," ungkap Anas.

Menurut Anas, pernyataan itu disampaikan dengan dilengkapi kalimat "Kalau memang dinyatakan salah, kita terima memang salah. Kalau tidak salah, kita ingin tahu kalau itu tak salah". (Ant/Ado)

Video Terkini