Liputan6.com, Jakarta - PT Mitra Alumindo Selaras (MAS) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas berbagai kejanggalan dan kerugian yang dirasakan perusahaan peserta lelang itu saat mengikuti tender Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Korlantas Polri. Gugatan ditujukan kepada Kapolri sebagai Pengguna Anggaran (PA) cq Kakorlantas Polri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Objek sengketa berupa keputusan Korlantas Polri No Kep/20/III/2014, tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri TA 2014. Setidaknya ada lima item yang membuat PT MAS harus menempuh jalur hukum terkait lelang TNKB itu.
Pertama adanya dugaan rekayasa dari Korlantas Polri untuk memenangkan salah satu peserta tender. Kedua, dugaan rekayasa dan manipulasi surat yang dikeluarkan LKPP No. B-1281/LKPP/D-IV.1/03/2014. Ketiga, sanggah banding yang diajukan PT MAS hanya dijawab Assarpras, padahal seharusnya oleh Kapolri.
Keempat, penempatan klausa ‘Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)’ pada jaminan penawaran yang dinilai bertentangan dengan hukum. Kelima, tidak ditampilkannya dengan segera harga penawaran peserta lelang di website http://www.lpse.go.id.
Gugatan ke PT TUN ini telah dilayangkan PT MAS melalui kuasa hukumnya dari Yar Law Firm Attorney at Law, Kamis 5 Juni lalu. Syamsul Huda Yudha, salah satu tim kuasa hukum PT MAS meminta majelis hakim agar menunda surat keputusan Korlantas Polri tersebut.
"Guna menghentikan pelanggaran dan mencegah kerugian yang lebih besar, mohon kepada Ketua dan atau majelis hakim pemeriksa (perkara gugatan) berkenan menunda sementara pelaksanaan Surta Keputusan Tergugat (Korlantas) No: Kep/20/III/2014 tersebut," terang Yudha dalam gugatannya, Minggu (8/6/2014).
Terkait tender pengadaan bahan baku TNKB ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mensinyalir ada semacam pembentukan 'kerajaan' bisnis baru pada lingkungan Korlantas Polri.
"Dengan dalih menghindarkan kasus korupsi seperti yang terjadi pada kasus pengadaan Simulator SIM, pengadaan bahan baku TNKB kemudian dibuat sedemikian rupa. Alih-alih menghapuskan praktik korupsi, tender ini malah diduga penuh dengan KKN. Saya lihat ada perusahaan yang melakukan penawaran jauh lebih rendah malah digugurkan dengan alasan yang melanggar hukum," ujar Boyamin yang berjanji akan terus memantau kasus tersebut.
Wakil Kepala Korlantas Polri Kombes Sam Budigusdian sebelumnya mengatakan, pengaduan itu sudah dijawab Pokja Pengadaan pada 8 April dan oleh Itwasum Polri selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tanggal 7 Mei 2014.
Ia mengklaim proses lelang dilakukan Pokja itu sesuai Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Dokumen Pengadaan Nomor: DOKADA/14/II/2014 tanggal 13 Februari 2014 untuk pengadaan Bahan Baku TNKB Korlantas Polri tahun anggaran 2014.
"Dalam kegiataan pengadaan bahan baku TNKB, Pokja pengadaan yang dipimpin AKBP Feri Handoko Soenarso melakukan konsultasi pendampingan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," jelas Budigusdian.
Selain itu, sambungnya, konsultasi juga dilakukan Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Hukum Polri, Sarpras Polri dan Tim Ahli dari Departemen Metalurgi dan Material Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Tender TNKB Diduga Direkayasa, Korlantas Digugat Peserta Lelang
Setidaknya ada lima item yang membuat peserta lelang itu harus menempuh jalur hukum terkait lelang TNKB tersebut.
Advertisement