Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pengawasan untuk Negara Terhadap Virus Koruptor melaporkan Menakertrans Muhaimin Iskandar ke KPK. Laporannya terkait dugaan penyimpangan dan manipulasi proyek pekerjaan pengadaan Sistem Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans.
"Kami datang ke sini atas dugaan pekerjaan fiktif, mark up, kekurangan volume, dan penyimpangan spesifikasi kontrak yang dilakukan Kemenakertrans," ungkap kuasa hukum pelapor Sahroni di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Ia menjelaskan, terjadinya dugaan penyimpangan itu berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBN tahun 2011 di Kemenakertrans terhadap pekerjaan sistem jaringan informasi tersebut. Dari hasil audit tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 19 miliar.
"Yang saya laporkan yang bertanggung jawab di Kemenakertrans adalah penguasa anggaran yakni MI," kata Sahroni.
Sahroni menambahkan, atas adanya kerugian negara berdasar audit tersebut, diduga juga Kemenakertrans melakukan negosiasi dengan BPK untuk meminta diskon pembayaran kerugian negara. Yang semula Rp 19 miliar menjadi Rp 14 miliar lebih.
"Pembayaran Rp 14 miliar itu dilakukan juga dengan dicicil sesuai dengan Plan of Action (POA)," ujarnya.
"Karena itu, kami meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi manipulatif di Kemenakertrans sebelum masa jabatan kabinet berakhir," tukas Sahroni.
Diduga Manipulasi Proyek, Muhaimin Iskandar Dilaporkan ke KPK
Lembaga Pengawasan untuk Negara Terhadap Virus Koruptor melaporkan Menakertrans Muhaimin Iskandar ke KPK.
Advertisement