Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat membacakan pledoi ini, adik kandung Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu meneteskan air mata. Dalam pleidoinya, Wawan mengakui kesalahannya dalam kasus ini sehingga keluarganya jadi terdampak.
"Atas kesalahan saya yang terkait dalam kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, membuat kakak saya Ratu Atut Chosiyah terseret. Karena kesalahan saya, anak-anak dan istri saya kena dampaknya," ucap Wawan seraya meteteskan air matanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/6/2014).
Melihat Wawan menangis, majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji sempat menghentikan sidang. Pada kesempatan itu, Matheus memberi waktu bagi Wawan untuk minum.
Kendati, saat melanjutkan pembacaan pleidoi, Wawan membantah bersama Atut telah menyuap Akil dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK. Menurutnya, aktor utama pemberian uang suap itu adalah pengacara Susi Tur Andayani dan mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah.
"Hal penting yang perlu dicatat, bahwa pemberian uang kepada Ketua MK bukan dari saya ataupun kakak saya, Ratu Atut. Tetapi dari Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah," ungkapnya.
Wawan juga mengakui, pernah berkunjung ke kediaman Akil di Rumah Dinas Ketua MK, Jalan Widya Candra III, Jakarta Selatan beberapa hari sebelum Akil ditangkap penyidik KPK. Tapi ia mengelak, pertemuan itu membicarakan mengenai sengketa Pilkada Lebak.
"Pertemuan saya dengan Akil ke rumah dinasnya di Widya Candra pada 25 September 2013. Tapi tidak ada kepentingan apa-apa, hanya bersilaturahmi," katanya.
Menurut Wawan, dalam persidangan terdakwa lainnya, yang punya peran utama dalam kasus dugaan suap kepada Akil ini adalah Susi. Sebab, Susi adalah orang yang punya kedekatan dengan Akil.
"Susi cukup dekat dengan Akil, karena dia pernah bekerja di kantor hukum Akil. Hal itu diakui Susi dan Akil di persidangan," tegas Wawan.
Pada perkara ini, Wawan selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) dituntut bersama-sama dengan Ratu Atut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar, melalui melalui Susi Tur Andayani terkait Pilkada Lebak, Banten.
Menurut Jaksa Edy Hartoyo, uang tersebut diberikan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018.
Wawan yang dituntut 10 tahun penjara itu juga didakwa menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) memberi uang Rp 7,5 miliar kepada Akil selaku hakim konstitusi. (Mvi)
Anak Istri Ikut Terdampak, Wawan Menangis Saat Bacakan Pleidoi
Wawan membacakan peldoi terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement