Liputan6.com, Jakarta - Hariyanto bin Widiharjo dan Anang Waluyo Yanto bin Tupin boleh bernapas lega. Sebab 2 WNI ini dinyatakan bebas tidak bersalah, dan terhindar dari hukuman mati.
Warga asal Bantul, Yogyakarta, dan Anangasal, Lumajang, Jawa Timur, ini sebelumnya didakwa atas kasus pembunuhan pada peristiwa perkelahian massal dan pengeroyokan di bawah jembatan Kandara, Jeddah, pada Maret 2010, yang menewaskan WN Sri Lanka bernama Fajeera Koukula.
"Awalnya karena tindakan pelecehan seksual terhadap WNI. Jadi orang Sri lanka nggak dikenal tiba-tiba datang meminta wanita Indonesia untuk 'melayaninya'. Jelas saya nggak terima dan jadilah berkelahi," cerita Anang di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Sejak pertama kali kasus tersebut disidangkan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dengan dukungan pengacara Retainer Khudran Al-Zahrani terus mengawal persidangan dan memberikan pendampingan serta bantuan hukum bagi keduanya. Dalam 6 kali persidangan, keduanya menyangkal ikut terlibat dalam pembunuhan yang menyebabkan jatuhnya korban, WN Sri Lanka.
Baca Juga
"Kita memang ikut tawuran, tapi saya nggak ngerasa membunuh. Kalau memang tidak membunuh, ya kita harus katakan tidak. Prinsip ini ternyata bermanfaat, sehingga saya dinyatakan tidak bersalah," ujar Anang.
Advertisement
Namun, Hariyanto dan Anang mengakui, saat kejadian sedang dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras.
Hakim pada sidang pengadilan Jeddah pada September 2013, kemudian menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan 200 kali cambuk atas dakwaan tersebut. Keduanya telah menjalani seluruh masa hukuman di Penjara Briman, serta mendapatkan 50 kali cambukan. Bersama dengan 2 orang lain yang merupakan warga negara Filipina.
"Berkat upaya keras pengacara KJRI Jeddah, kami terlepas dari dakwaan pembunuhan dan ancaman hukunan mati atas kasus tersebut," tandas Hariyanto. (Yus)