Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kasus ini telah menyeret Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon, sebagai tersangka.
"Saya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus PT Kaltim Parna Industri, yang presdirnya Ibu Artha Meris Simbolon. Jadi hari ini saya dipanggil untuk memberikan keterangan soal itu," kata Jero di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/6/2014) petang.
Jero diperiksa sekitar 6,5 jam. Dalam pemeriksaan, dia mengungkapkan soal tata cara penentuan harga gas kepada penyidik KPK. Di mana PT KPI hendak membeli gas dari SKK Migas. Di situlah ada negosiasi antara Artha Meris dan Rudi yang waktu itu masih menjabat Kepala SKK Migas.
"Dia membeli gas kepada SKK Migas yang mempunyai konsesi gas, yang menemukan gas. Jadi pembeli dan penjual itu ada negosiasi. Soal pembelian gas, jumlah, harga, tahun, berapa lama, itu negosiasinya. Itu diawasi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Itu aturannya begitu," ujar Jero.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu melanjutkan, setelah rencana pembelian diajukan ke SKK Migas, rencana itu kemudian ditelaah oleh tim yang ada di SKK Migas. "Ada tim di situ mengenai alokasi gas, tim hukum, tim teknis, tim ekonomi," ujarnya.
Jero melanjutkan, setelah tim menyetujui, Kepala SKK Migas mengajukan rencana pembelian itu ke Dirjen Migas Kementerian ESDM. Di Dirjen Migas juga ada tim penelaah.
"Kalau tidak oke di sana, dilakukan re-evaluasi. Lalu dikembalikan ke SKK Migas untuk diperbaiki. Tapi kalau sudah oke, naik ke kami. Ke saya, ke Menteri," ujarnya.
Namun, kata Jero, rencana pembelian itu belum sampai ke tangannya. Menurut Jero, semuanya masih di SKK Migas. "PT Kaltim Parna Industri itu belum sampai ke saya, masih di SKK Migas urusannya."
Sebelumnya, KPK telah menyeret Artha Meris Simbolon sebagai tersangka. KPK mendakwanya melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Sun)
Jero Wacik: Rencana Pembelian Gas PT KPI Belum Sampai ke Saya
Jero diperiksa sekitar 6,5 jam. Dalam pemeriksaan, dia mengungkapkan soal tata cara penentuan harga gas kepada penyidik KPK.
Advertisement