Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami laporan korban kekerasan dan pelecehan seksual, DA, di sekolah Jakarta International School (JIS). Laporan DA tertanggal 3 Juni 2014. Dia adalah siswa TK JIS yang menjadi korban baru dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah bertaraf internasional tersebut.
Penyidik Polda mencurigai, setidaknya ada 4 pengajar JIS yang diduga kuat terlibat setelah korban menunjuk empat foto sang guru. "Kami duga ada empat orang, namun saya belum mau sebut namanya. Ini belum jadi tersangka, (baru) masih terlapor," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/6/2014).
Meski begitu, Dwi mengatakan pihaknya harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun pihaknya juga memastikan telah mengirimkan surat kepada Imigrasi Jakarta Selatan untuk menunda deportasi guru yang diduga kuat sebagai pelaku. Hal itu untuk kepentingan penyidikan.
"Pada waktunya akan kami periksa. Kita kerja sama dengan Imigrasi agar (mereka) tidak meninggalkan Indonesia. Tentunya kita memegang asas praduga tak bersalah," tegas Dwi.
Dwi membantah kalau pihaknya disbeut lamban menangani kasus JIS. Menurut dia, kasus ini perlu dan harus tetap hati-hati diperiksa. Sebab jika gegabah, akan membuat masalah menjadi kabur.
"Kasus ini masih penyidikan, yang diduga ada beberapa orang yang menjadi bagian manajemen JIS. Termasuk guru saat ini sedang dikroscek," terang Dwi.
Sementara itu, pihak JIS menyesalkan pemberitaan yang menyebutkan adanya guru JIS yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kuasa Hukum JIS Harry Pontoh menegaskan, tuduhan itu dikeluarkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pihaknya pun membantah tudingan itu dan yakin guru JIS tidak terlibat.
"Kami sebelumnya sudah melakukan investigasi internal," kata Harry saat konfrensi pers di sebuah hotel di Jakarta, Senin (9/6).
Menurutnya, sebagai lembaga perlindungan anak, KPAI bukan bertugas sebagai penyidik yang bisa memberikan penyataan kepada media tanpa ada bukti permulaan yang cukup. Dengan adanya pemberitaan ini, diakuinya paling tidak ada 2 guru JIS yang marah dan geram. Mereka meminta JIS mencari pengacara untuk membela.
"Guru tersebut mengatakan pada kami pada saat rapat bahwa dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ungkap Harry. Karenanya, JIS akan melaporkan KPAI ke polisi. Guru JIS, kata Harry, akan menyiapkan laporan karena mereka merasa tersakiti.
Selanjutnya dari 20 guru yang akan dideportasi, 4 di antaranya ditunda. Bahkan, dari 4 guru tersebut terdapat seorang guru wanita merasa keberatan dengan penundaan deportasi ini karena tak dapat pulang melihat ayahnya yang sedang kritis di Kansas.
Baca Juga
"Tuntutan hukum ditujukan pada pihak pelapor. Dengan adanya laporan ini dia (guru) secara pribadi menyesalkan, alasan kemanusiaan pun tidak ada," ujar Harry. (Sun)
Advertisement