Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini terungkap Anas Urbaningrum pernah meminta uang kepadanya.
Hal itu terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal ada-tidaknya permintaan uang dari Anas. Teuku Bagus kemudian membenarkannya. Total uang yang diminta mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebesar Rp 2,2 miliar.
"Saya pernah dimintai uang total Rp 2,2 miliar yang mengatasnamakan Anas Urbaningrum," kata Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Secara rinci Teuku Bagus menjelaskan permintaan uang oleh Anas tersebut. Menurutnya, uang Rp 2,2 miliar itu dikirim ke Anas sebanyak 3 kali.
Pertama diserahkah sebanyak Rp 1,5 miliar. Uang dikirim melalui Munadi Herlambang, anak Deputi Bidang Logistik Kementerian Negara BUMN saat itu.
"Sisanya, Rp 500 juta dikirim atas permintaan Direktur Operasi saya. Kemudian yang Rp 200 juta saya bayarkan melalui saudara Ketut Darmawan, Direktur Operasi PT PP (Pembangunan Perumahan) atas perintah Muhayatt," ujar Teuku.
Saat membacakan eksepsinya Jumat 6 Juni, Anas Urbaningrum, terdakwa kasus gratifikasi mega proyek pusat olahraga Hambalang dan pencucian uang, membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan menerima Rp 2 miliar dari PT Adhi Karya selaku pemenang tender pembangunan pusat olahraga Hambalang.
"Saya tidak pernah menerima uang dari Adhi Karya, tidak pernah meminta kepada Adhi Karya dalam rangka pencalonan Ketua Umum Partai Demokrat dan kepentingan lain," ujar Anas.
Anas juga membantah dakwaan yang menyebutnya menerima uang senilai Rp 84 juta dan US$ 36 ribu dari Permai Grup lewat M Nazaruddin untuk kepentingan pencalonan ketua Umum Partai Demokrat. (Ndy)
Terdakwa Hambalang: Anas Minta Duit Rp 2,2 Miliar ke Adhi Karya
Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi Hambalang.
Advertisement