Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya bersama Lukman membicarakan mengenai permasalahan seputar penyelenggaraan ibadah haji. KPK saat ini tengah menelisik dugaan korupsi pada sektor tersebut.
Lukman yang menggantikan Suryadharma Ali itu ke Gedung KPK didampingi Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Jamil yang menggantikan Anggito Abimanyu.
"Tujuan utama kedatangan Pak Menteri dan Pak Dirjen PHU yang baru untuk memahami persoalan-persoalan yang akhir-akhir ini muncul pada sektor yang terkait dengan perjalanan haji. Itu sebuah realitas," ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini menjelaskan, Lukman bersama Jamil meminta penjelasan pada sektor apa saja yang punya keterkaitan dengan permasalahan penyelenggaraan ibadah haji. Selain juga, mereka sebagai pejabat baru meminta penjelasan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi.
Busyro menambahkan, dalam pertemuan itu bisa disimpulkan, KPK memberi sejumlah rekomendasi terkait penyelenggaraan haji. Sebab, Lukman dan Jamil sebagai petinggi Kemenag yang baru memiliki fokus melakukan mapping secara internal guna pencegahan.
"Dan dalam rangka itu KPK berikan masukan-masukan," ujarnya.
Masukan pertama, lanjut Busyro, adalah revisi undang-undang penyelenggaraan haji. Berdasarkan kajian-kajian dari Deputi Pencegahan KPK, perlu ada penekanan pentingnya pemisahan antara fungsi regulator dengan fungsi pelaksana.
"Yang kami sampaikan lebih banyak dari kebijakan-kebijakan KPK pada tahun 2008 yang sudah melakukan kajian-kajian tentang sistem di Kemenag. Kala itu sudah ada 44 saran yang sudah disampaikan pimpinan KPK jilid 2," ujarnya.
Kedua, kata Busyro, pentingnya penyelesaian peraturan atau aspek-aspek regulasi yang terkait penyelenggaran ibadah haji. Berikut pula aturan pelaksanaannya.
Lalu ketiga, perlu adanya standardisasi komponen indirect cost dan kepatuhan pelaksanaannya. Dan masukan terakhir adalah tentang kuota haji dengan tujuan agar bisa ditransparansikan. Yang mana tekanannya kuota haji bisa menjadi hak utama dari calon ibadah haji.
Masukan terakhir itu, kata Busryo, juga dimaksudkan agar kuota jamaah haji yang gagal berangkat karena suatu alasan bisa diberikan kepada jamaah lain yang sebelumnya sudah mengantre.
"Itu poin-poin pentingnya," tutup Busyro. (Sss)
Rekomendasi KPK untuk Menag Baru Terkait Penyelenggaraan Haji
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya bersama Lukman membicarakan mengenai permasalahan seputar penyelenggaraan ibadah haji.
Advertisement