Liputan6.com, Jakarta - Polisi batal mencekal 4 guru Jakarta International School (JIS) yang diduga terlibat melakukan tindak kekerasan dan pelecahan seksual di sekolah tersebut. Mereka batal dicekal karena saat ini Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya masih memeriksa mereka.
Kecurigaan muncul terhadap 4 guru tersebut setelah polisi menerima laporan dari korban baru JIS pada 3 Juni lalu.
"Upaya pencekalan dengan pihak imigrasi adalah upaya preventif manakala orang-orang yang diduga terlibat itu diperiksa, tak ada hambatan untuk pemeriksaan," kata Direktur Krimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto, Selasa (10/6/2014), dalam acara diskusi 'Stop Kekerasan Anak' di Mabes Polri, Jakarta.
Heru menegaskan, untuk menguatkan laporan korban dari hasil BAP saksi-saksi, penyidik polisi tengah memeriksa saksi korban untuk mencari bukti hukum dan alat bukti lainnya. "ini sekarang sedang dikerjakan," ungkap Heru.
Namun Heru merahasiakan nama dan kewarganegaraan 4 tersangka baru yang tengah diperiksa itu. Begitu juga status pekerjaan mereka di JIS. Ia beralasan, dalam pemeriksaan polisi tak melihat asal negara, seperti diatur dalam KUHP.
"Saya tidak sebutkan warga negara mana. Yang jelas itu dalam pemeriksaan. Kalau bicara (kerja sama ekstradisi) secara umum kan tidak semua negara ada aturan intelijen dengan negara kita. Dalam kasus ini kita tak melihat negara," paparnya.
Dugaan keterlibatan 4 guru JIS terungkap setelah orangtua korban baru, siswa TK JIS, DA, melaporkan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya ke polisi. Kecurigaan terhadap 4 pengajar itu setelah DA menunjuk 4 foto sang guru.
Baca Juga
"Kami duga ada 4 orang, namun saya belum mau sebut namanya. Ini belum jadi tersangka, masih terlapor," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Untuk pemeriksaan, polisi telah mengirimkan surat ke Imigrasi Jakarta Selatan untuk menunda deportasi guru yang diduga kuat sebagai pelaku. (Sss)
Advertisement