Sukses

Tim Bareskrim Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi di Surabaya

Selama 16 bulan, kegiatan ilegal yang diduga dilakukan PT RGN merugikan negara lebih dari Rp 124 miliar.

Liputan6.com, Surabaya - Tim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur membongkar kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Surabaya. Polisi menggerebek gudang di Jalan Sidorame, Kelurahan Sidotopo, Surabaya yang diduga ditimbun oleh PT Rashwa Getra Nirwana (RGN), sekitar sebulan lalu, tepatnya Minggu 18 Mei sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah mengembangkan kasus tersebut. polisi pun mengumumkan hasil penyidikannya. Melalui Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar didampingi Dir Tipiter Mabes Polri Kombes Pol Bahtiar Dachi dan jajaran pejabat Polda Jatim, mengumumkan perihal penggerebekan gudang penimbunan BBM bersubsidi.

"Dari hasil penggerebekan tersebut, kami berhasil menangkap saudara Anom Setya Legawa alias Yoyok selaku Direktur Operasional PT Rashwa Getra Nirwana (RGN) dan saudara Welly Susanto alias Welly selaku broker penjual BBM ke kapal," tutur Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, Selasa (10/6/2014).

Dia menjelaskan, modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan membeli BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU atau pom bensin yang berada di daerah Surabaya dan Malang. Caranya dengan menggunakan 11 truk terbuka yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas 300 liter. Pengambilan BBM jenis solar bersubsidi tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 sampai 5 kali secara berulang-ulang.

Selanjutnya solar bersubsidi dipindahkan ke truk tangki penumpang dengan kapasitas 24 ton, 16 ton dan 8 ton milik PT Rashwa Getra Nirwana di gudang Jalan Sidorame, Sidotopo, Surabaya dengan alat penyedot alkon secara berulang-ulang. Kemudian BBM solar bersubsidi yang harganya Rp 5.500 per liter tersebut dijual ke kapal-kapal yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak dengan harga Rp 7.000 sampai Rp 7.800 per liter dengan menggunakan dokumen yang bertuliskan `Non Subsidi`.

"Dari kejadian tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 89.637,1 liter, mesin penyedot jenis alkon sebanyak 3 unit, mobil tangki sebanyak 13 unit, mobil truk tangki BBM sebanyak 11 unit, selang sebanyak 2 buah, tangki duduk (bult) sebanyak 10 unit, dokumen mobil truk dan dokumen perusahaan dan dokumen surat jalan dari PT Rashwa Getra Nirwana," imbuhnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka terancam dikenakan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dan para tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kerugian Negara

Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri menyatakan bahwa PT Rashwa Getra Nirwana (PT RGN) menjalani aktivitasnya menjual BBM selama 16 bulan. Perusahaan itu diduga merugikan negara lebih dari Rp 124 miliar.

Boy Rafli Amar menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan karena adanya penjualan BBM subsidi secara ilegal dengan melepas kepada pihak industri di bawah harga pasaran.

"Angka kerugian tersebut cukup besar yang dilakukan pihak PT RGN dalam jangka waktu 16 bulan, tersangka membeli BBM bersubsidi dari SPBU yang ada di Jawa Timur dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi," tutur Boy.

"Selain kerugian secara nominal, di sini juga mengantisipasi terjadinya dampak kelangkaan BBM, di sini juga masyarakat yang mendapatkan dampaknya," pungkas Boy.