Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menyusun peraturan untuk melindungi saksi pelapor (whistleblower) atas dugaan pelanggaran oleh pejabat dan pegawai di lingkungan LPSK.
Peraturan yang disebut Whistleblowing System ini disusun dalam upaya melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"Diharapkan dengan adanya peraturan ini, LPSK dapat menerapkan Inpres Nomor 2 Tahun 2014 serta dapat menjadi contoh bagi kementerian/lembaga lain," kata Ketua LPSK AH Semendawai dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Pembuatan Whistleblowing System dimaksudkan untuk mencegah korupsi di internal LPSK. Penyusunan berlangsung selama 3 hari, mulai 10-12 Juni 2014.
Baca Juga
Setelah selesai disusun, peraturan ini kemudian akan disahkan dalam rapat paripurna LPSK dan disosialisasikan kepada seluruh pegawai lembaga itu. Untuk petunjuk pelaksanaan, LPSK akan segera menyusunnya usai peraturan dibuat.
Penyusunan Whistleblowing System tidak hanya melibatkan Ketua LPSK, tapi juga Wakil Ketua LPSK Askari Razak, Teguh Soedarsono, dan staf LPSK lainnya. Rapat penyusunan berlangsung di Hotel Amaroossa, Bogor, Jawa Barat. Rapat sebelumnya dibuka Wakil Ketua LPSK Divisi HKPI Askari Razak, Selasa 10 Juni kemarin. (Mut)
Advertisement