Liputan6.com, Jakarta - Pengacara korban pelecehan di TK Jakarta International School (JIS) Andi Asrun, mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk menyerahkan surat permohonan penahanan 3 guru JIS yang ditunda proses deportasinya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (11/6/2014), permohonan dilakukan agar polisi mudah untuk menyidik ketiganya.
Menurut Andi penahanan ini merupakan prosedur standar di imigrasi sebelum memulangkan warga negara asing ke negaranya.
Sebelumnya 4 guru JIS diindikasi terlibat kasus pedofilia. Polisi telah meminta pihak imigrasi menunda deportasi beberapa guru itu Selasa pekan. Para guru tersebut dilaporkan karena diduga melakuakn kekerasan seksual.
Pemerintah Indonesia telah mendeportasi 14 guru JIS karena menyalahgunakan izin tinggal sejak 6 Juni hingga 9 Juni. Pihak JIS mengungkapkan guru yang dideportasi karena kesalahan administratif saja. (Mut)
Pengacara Serahkan Surat Permohonan Penahanan 3 Guru JIS
Menurut Andi Asrun, permohonan dilakukan agar polisi mudah untuk menyidik ketiganya.
Advertisement