Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kini fokus mendalami dugaan keterlibatan 4 guru warga negara asing di sekolah Jakarta International School (JIS), terkait kekerasan seksual yang dialami korban baru DA.
Para terduga ialah warga asing yang akan dideportasi pihak imigrasi. Pihak Imigrasi Jakarta Selatan memberikan waktu 20 hari, untuk memeriksa ke 4 guru tersebut sebelum akhirnya dideportasi.
"Usahakan secepatnya, walaupun mereka (imigrasi) katakan 20 hari," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Karenanya Dwi langsung menginstruksikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Pol Heru Pranoto, agar segera memeriksa kepada ke 4 guru itu.
Apalagi, kata Dwi, dari ke 4 guru tersebut salah satu orang tuanya tengah sakit. "Saya minta kepada direktur secepatnya. Kemudian diprioritaskan ada guru yang orang tuanya sakit agar diprioritaskan," katanya.
Kendati, Dwi enggan membeberkan identitas ke 4 guru tersebut. Namun ke 4 guru terduga itu semuanya berjenis kelamin laki-laki. "Semuanya pria," ungkapnya.
Pemeriksaan kepada ke 4 guru ini berdasarkan laporan orangtua korban baru pada 3 Juni 2014. Ke 4 guru ini sebelumnya akan dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan, karena melanggar ketentuan izin tinggal sementara.
Namun polisi telah meminta penundaan proses deportasi tersebut, menyusul adanya laporan dari korban terbaru tersebut.
Imigrasi Jakarta Selatan sebelumnya berniat mendeportasi 21 guru JIS ke negara asalnya. Mereka umumnya melanggar ketentuan izin tinggal sementara.
Kasus kekerasan seksual kepada murid JIS bermula pada awal 2014, atas laporan orangtua A, murid TK JIS. Para pelaku adalah petugas kebersihan JIS yang berjumlah 6 orang. Para pelaku kini telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Polisi Kebut Pemeriksaan 4 Guru JIS Sebelum Dideportasi
Pihak Imigrasi Jakarta Selatan memberikan waktu 20 hari, untuk memeriksa ke 4 guru tersebut sebelum akhirnya dideportasi.
Advertisement