Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengaku siap mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â di sidang berikutnya. Perjalanan sidang kasus suap sengketa pilkada yang menyeret bekas politisi itu memang tinggal menyisakan beberapa tahapan lagi.
Akil mengaku siap menerima apapun putusan yang nantinya dibacakan majelis hakim. Meskipun vonis yang diterimanya nanti adalah hukuman mati.
"Kita siap untuk dihukum mati. Tapi apa iya hukumannya sampai segitu? Kan nggak ada pasalnya juga," kata Akil usai bersaksi di sidang Ratu Atut Chosiyah di Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Akil melanjutkan, ia juga percaya diri tidak akan menerima hukuman berat. Sebab, menurut dia, jaksa hanya mendakwa dirinya terkait permintaan sejumlah uang dari pemohon kasus Pilkada Lebak.
Berdasarkan perkiraannya, hukuman 20 tahun penjara sudah menjadi hukuman paling tinggi, karena apa yang dilakukan tidak merugikan negara. Melainkan hanya meminta uang Rp 3 miliar kepada kubu Amir Hamzah sebagai calon Bupati Lebak, melalui kuasa hukumnya Susi Tur Handayani.
"Memang pantas saya dihukum seumur hidup hanya karena Rp 1 sampai Rp 2,3 miliar. Saya kan nggak korupsi nggak ambil uang negara, saya hanya meminta uang. Dan faktanya saya tolak. Century yang sampai triliunan merugikan negara hukumannya tidak sampai seberat itu (20 tahun penjara)," pungkas Akil. (Yus)
Akil Mochtar: Memangnya Pantas Saya Dihukum Seumur Hidup?
Akil mengaku percaya diri. Berdasarkan perkiraannya, hukuman 20 tahun penjara sudah menjadi hukuman paling tinggi.
Advertisement