Liputan6.com, Serang - Para pejabat di Provinsi Banten yang baru saja dirotasi ternyata sedang menyandang status tersangka dalam berbagai macam kasus korupsi. Hal ini terungkap ketika Masyarakat Transparansi Anggaran (Mata) Banten melaporkan temuannya kepada Komisi I DPRD Banten.
"Ini (rotasi) merupakan langkah positif bagi reformasi birokrasi di Banten. Tapi ada celah, karena ada pejabat yang berstatus tersangka tetap mandapat posisi atau jabatan," kata Direktur Eksekutif Mata Oman Abdurrahman di ruang Komisi I DPRD Banten, Serang, Banten, Kamis (12/6/2014).
Oman beralasan, jika dalihnya berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri yang memutuskan pejabat Pemprov Banten tidak bisa di-nonjob-kan, maka harus dilihat peraturan yang lebih tinggi, yaitu undang-undang.
"Menurut kami, 90 persen SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Banten terlibat korupsi," lanjut Oman.
Karena itu dia meminta Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno agar mengambil tindakan yang berani membersihkan Banten dari korupsi di tingkat eksekutif dan legislatif.
"Akan kita bahas dalam rapat komisi mengenai langkah-langkah yang akan kita ambil terkait nama-nama yang sudah diadukan. Tentunya akan kita amati dan kita teliti lebih jauh. Kita juga akan memastikan Kapolda dan Kejati Banten terkait kepastian hukum tersebut," kata Ketua Komisi I DPRD Banten Agus R Wisas usai menerima aduan Mata di ruangannya.
Agus meminta kepada Mata untuk menunggu dalam kurun waktu 2 sampai 3 minggu untuk memperoleh hasil penelitian Komisi I DPRD Banten. Dia pun berjanji akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"UU di negara kita tidak melarang pejabat untuk nonaktif sebelum ditetapkan sebagai terdakwa. Tapi ini terkait etika kepatutan dan moral. Ini juga kita tidak tahu, apakah karena ketidaktahuan Plt Gubernur atau karena keterbatasan dengan surat Kemendagri," lanjut Agus.
Agus pun akan segera mengkroscek kasus hukum para pejabat yang sudah berstatus tersangka. "Hasilnya akan kita sampaikan kepada Plt Gubernur Banten," tutup Agus.
Rotasi
Sebelumnya, Rano Karno melakukan rotasi jabatan di tubuh Pemprov Banten untuk penyegaran. Pejabat yang dirotasi terdapat di eselon 2, 3 dan 4 yang berjumlah 268 orang.
Berikut nama sebagian pejabat Pemprov Banten yang menjadi tersangka korupsi:
Zaenal Muttaqin, Staf Ahli Gubernur, status tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2011 senilai Rp 4,150 miliar dan tahun anggaran 2012 senilai Rp 3,5 miliar kasusnya dalam penanganan Kejati Banten tahap penyidikan.
Iing Suwagi, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP), status tersangka dalam kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana pengamanan pantai normalisasi muara pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp 4,8 miliar dan masuk dalam tahap penyidikan Polda Banten.
Komari, Kepala Satpol PP, status tersangka dalam kasus sengketa keterbukaan informasi publik antara Muhamad HS dan Pemprov Banten ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (ditreskrimsus) Polda Banten, kini kasusnya mandek pada tahap penyidikan.
Mahyudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, berstatus tersangka dugaan korupsi bantuan 8 unit kapal perikanan di DKP Banten senilai Rp 12 miliar tahun anggaran 2011 kemudian ditetapkan tersangka tahun 2013. Ditangani Kejaksaan Agung setelah sebelumnya disidik Kejati Banten.
Ade Burhanudin, Kepala Bidang Bina Usaha DKP Provinsi Banten, status tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan 8 unit kapal perikanan di DKP Provinsi Banten senilai Rp 12 miliar tahun anggaran 2011, kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah dilakukan pemanggilan puluhan saksi untuk dimintai keterangan.
Wahyu H, pejabat eselon IV di Sekretariat DPRD Banten, status tersangka dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2011 senilai Rp 4,150 miliar dan tahun anggaran 2012 Rp 3,5 miliar kini sedang ditangani Kejati Banten.
Yudi MS, Kepala Bagian Sumber Daya Aparatur pada Biro Organisasi Pemprov Banten, status tersangka pada dugaan kasus penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2011 senilai Rp 4,150 miliar dan tahun anggaran 2012 Rp 3,5 miliar sedang ditangani Kejati Banten. (Sss)