Liputan6.com, Jakarta - Guru Jakarta International School (JIS) melaporkan balik orangtua murid yang diduga menjadi korban kekerasan seksual berinisial DA ke Polda Metro Jaya.
"Guru JIS diberitakan seolah-olah melakukan pelecehan seksual terhadap murid," kata pengacara guru JIS Hotman Paris Hutapea di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Hotman mengungkapkan, tiga dari empat guru JIS melaporkan DA dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ketiga guru itu yakni Kepala Sekolah SD JIS Elsa Donahue (warga Amerika Serikat), staf JIS Neil Battlemen (warga Kanada), dan Ferdinand Chong (warga Indonesia).
Hotman menjelaskan, DA menyebarkan informasi 4 guru itu sebagai pelaku kekerasan seksual melalui surat elektronik yang dikirim kepada para orangtua murid JIS. Selain itu, DA juga menuduh kliennya sebagai pelaku kekerasan seksual tanpa memiliki bukti yang kuat.
Pengacara kawakan itu mengungkapkan, kliennya melaporkan DA dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.
Orangtua murid TK JIS, OA berinisial DA sebelumnya melaporkan empat guru terkait dugaan kekerasan seksual di JIS kepada Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2014. (Ant/Sss)
Alasan Guru JIS Laporkan Balik Orangtua Murid Korban Pelecehan
Hotman mengungkapkan, tiga dari empat guru JIS melaporkan DA dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Advertisement