Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah guru Jakarta International School (JIS) dengan didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mempertanyakan apakah KPAI memiliki bukti guru-guru JIS terlibat dalam kekerasan seksual.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (13/6/2014), mereka merasa dipojokkan dengan adanya pemberitaan tersebut.
Komisioner KPAI Erlinda menyatakan tidak pernah menyatakan guru JIS terlibat dalam pelecehan seksual. Pihaknya hanya menyampaikan kembali pernyataan dari kepolisian.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya rencananya pekan depan akan memeriksa 1 dari 4 guru yang dilaporkan diduga terlibat dalam pelecehan seksual di JIS.
Dugaan tersebut berawal dari pengakuan korban ketiga murid TK JIS yakni D. Pihak guru JIS sudah melaporkan balik orangtua D karena merasa dirugikan.
4 Guru JIS diduga ikut terlibat dalam tindakan kekerasan seksual terhadap siswa TK JIS. Perbuatan tersebut juga direkam oleh guru JIS lainnya.
Sejauh ini mereka masih bersatus sebagai saksi. Penyidik memiliki waktu 20 hari untuk membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan pihak Imigrasi, sebelum keempatnya dideportasi. Mereka akan dideportasi karena dianggap memalsukan izin tinggal. (Sss)
Guru JIS Pertanyakan Bukti Pelecehan ke KPAI
Penyidik Polda Metro Jaya pekan depan akan memeriksa 1 dari 4 guru yang dilaporkan diduga terlibat dalam pelecehan seksual di JIS.
Advertisement