Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memperhatikan penanganan kasus korupsi yang ditangani tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di daerah. Temuan ICW menunjukkan ada 102 perkara di sejumlah daerah yang penanganan kasusnya dinilai lamban.
"Dari 11 daerah ada Kaltim, Kalbar, Riau, Malang, Aceh, Yogya, NTB, NTT, di sejumlah daerah ditemukan ada 102 perkara yang ditangani oleh kejati yang punya catatan," kata Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring Lalola Easter Kaban saat beraudiensi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2014).
Lantaran itulah, kata Lalola, ICW berharap penyidikan kasus korupsi di daerah dipantau langsung oleh Kejagung. Hal itu dimaksudkan agar dari proses penyidikan ke penuntutan tak berlangsung lama.
"Ke penyidikan dan ke penuntutan itu agak jauh ada yang bisa dua atau tiga tahun lagi dan itu bisa dianggap sebagai proses yang cukup lama dalam penanganan perkara korupsi. Itu kita sampaikan juga materinya ke Jampidsus," ungkapnya.
Sementara, Koordinator Bidang Hukum ICW Emerson Yuntho yang ikut hadir, mengkritik kinerja Puspenkum yang kurang transparan soal memberikan informasi penanganan perkara, mengingat sebagai corong informasi di Korps Adyaksa itu.
"Kejaksaan harus lebih update terkait informasi penanganan perkara. Penkum (Puspenkum), menurut catatan kami perlu diperbaiki," kata Emerson.
Sebagai contoh penanganan kasus yang melibatkan mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriana dalam kasus dugaan korupsi proyek Griya Lawu Asri. (Rmn)
ICW Minta Kejagung Pantau Langsung Kasus Korupsi di Daerah
Hal itu dimaksudkan agar dari proses penyidikan ke penuntutan tak berlangsung lama.
Advertisement