Sukses

Akil: Tak Ada Bukti Saya Terima Suap

Akil menuding, kasus yang menjeratnya adalah bentuk politisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Terkait itu, Akil lagi-lagi menepis kalau dia menerima uang suap dalam berbagai perkara pilkada di MK.

"Saya dituduh terima suap, duitnya kan saya nggak terima. Pilkada Lebak nggak terima, Pilkada Gunung Mas nggak terima. Itu yang Palembang Rp 32 miliar mana?" kata Akil di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Menurut Akil, Jaksa maupun Majelis Hakim dalam kasus ini tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Bukan pertimbangan atas keinginan pihak tertentu.

"Ini hukum, bukan kata dia. Harusnya apa yang terungkap pada fakta di sidang dong. Mereka nggak bisa buktikan. Makanya berdasarkan fakta, jangan seperti pengadilan jalanan mencederai demokrasi," ujarnya.

Akil menuding, kasus yang menjeratnya adalah bentuk politisasi. Bukan benar-benar proses hukum. Sebab, Jaksa mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada.

"Ini kan hanya politisasi saja, ketimbang fakta hukum. Kita bicara fakta hukum dong, ini kan lembaga hukum bukan untuk cari kepentingan biar bisa jadi capres, biar jadi apa. Jadi jaksa nanti pakai hukum, jangan politik," kata mantan politisi Partai Golkar ini.

Akil sebelumnya didakwa menerima suap atau janji dari berbagai sengketa pilkada yang berperkara di MK. Di antaranya sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten 2013, dan Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah 2013. (Mut)