Sukses

Mantan Wapres Hamzah Haz Jenguk Rachmat Yasin di Rutan KPK

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, Rachmat merupakan salah satu kader terbaik PPP.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz menjenguk Bupati Bogor Rachmat Yasin yang saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rachmat ditahan karena disangka menerima suap dalam rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Mau jenguk Rachmat Yasin," kata Hamzah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, Rachmat merupakan salah satu kader terbaik PPP. Karenanya, Hamzah Haz mengaku kaget saat mendengar Rachmat terjerat kasus di KPK.

"Pas dia ditangkap, saya kaget ada apa ini. Dia termasuk kader terbaik saya. Saya kaget sekali," ucapnya.

Hamzah mengaku cukup dekat dengan Rachmat. Apalagi Rachmat adalah Ketua Cabang PPP Kabupaten Bogor saat dirinya menjadi Ketua Umum DPP PPP. "Dia itu calon pemimpin PPP ke depan," kata Hamzah.

Tukar Guling Hutan Bogor

Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Rachmat sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK. Rachmat mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara Yohan Yap ditahan di Rutan Guntur dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang. (Sss)