Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kembali menjalani sidang hari ini. Majelis hakim sempat menskor sidang untuk memberikan waktu istirahat, salat, dan makan.
Disela-sela skors sidang itu, mantan ketua MK itu kembali angkat bicara soal pernyataan pimpinan KPK beberapa hari lalu, yang seolah-olah sudah membocorkan isi tuntutan jaksa. Dalam pernyataan itu, kata Akil, pimpinan KPK menyatakan tuntutan yang pantas bagi dia adalah hukuman maksimal atau seumur hidup.
Akil bahkan membacakan berita koran nasional terkemuka yang mengungkap hal tersebut. Dalam pemberitaan itu, lanjut Akil, Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan, Akil akan dituntut hukuman pidana seumur hidup dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"‎Ini yang ngomong Busyro. Coba saya baca nih ya, KPK menuntut mantan ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan TPPU dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Akil membacakan isi berita tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Menurut Akil, bagaimana mungkin pimpinan KPK membocorkan hal itu ke publik. Padahal, tuntutan baru akan dibacakan jaksa hari ini.
"Tuntutan penjara seumur hidup tersebut akan dibacakan Jaksa pada persidangan hari ini. Tapi kepastian tuntutan seumur hidup disampaikan unsur pimpinan KPK akhir pekan lalu," kata Akil.
Oleh sebab itu, Akil menilai pimpinan KPK telah melakukan kesalahan dengan membocorkan isi tuntutan tersebut. Pimpinan KPK dianggap tidak punya etika sebagai seorang pimpinan lembaga negara.
Akil mengatakan, jika yang terjadi seperti itu, haknya sebagai terdakwa telah dicoreng. Dia juga menyebut, pengadilan seperti ini sudah seperti pengadilan jalanan, karena Pimpinan KPK menurutnya tidak mengerti asas hukum.
"Itu omong kosong kita. Ini negara hukum, tapi mereka sendiri nggak ngerti hukum sebagai pimpinan lembaga itu. Buktinya hal-hal seperti ini dia publish. Itu tidak etis," tekan dia.
Karena itu, Akil dengan tegas mengatakan, Pimpinan KPK yang membocorkan isi tuntutan harus dibawa ke sidang komite etik. "Karena jelas ada pelanggaran etik," ujarnya.
Hukuman Berat
Selain Busyro Muqqodas, Ketua KPK Abraham Samad juga sebelumnya mengatakan, toleransi hukuman bagi Akil dalam tuntutan adalah pidana penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
"Mungkin antara 20 tahun sampai seumur hidup," kata Abraham di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 14 Juni lalu.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga mengisyaratkan hal serupa, bahwa Akil akan dituntut hukuman berat.
Kepantasan hukuman berat itu, menurut Bambang, dapat dilihat dari 3 akibat besar yang ditimbulkan oleh kasus dugaan suap yang menjerat Akil.
Baca Juga
Ketiga dampak tersebut yakni pertama, rusaknya citra MK sebagai lembaga penegak hukum. Apalagi MK merupakan salah satu anak kandung reformasi.
Dampak kedua, turunnya kepercayaan masyarakat terhadap produk MK terkait pilkada. Kasus Akil memberi kesan, kepala daerah bisa dibeli di MK. Ketiga, kasus Akil menyebabkan hancurnya upaya-upaya untuk membentuk citra hukum yang lain. (Sun)
Advertisement