Sukses

Walikota Palembang dan Istri Jadi Tersangka Suap Akil Mochtar

Tak cuma itu, KPK juga menetapkan Masitoh, istri Romi, sebagai tersangka pada kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Palembang Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Tak cuma itu, KPK juga menetapkan Masitoh, istri Romi, sebagai tersangka pada kasus ini.

Penetapan tersangka ini terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar. Pengembangan yang dilakukan penyidik itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 yang berperkara di MK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, status tersangka kepada Romi dan Masitoh ini disematkan setelah penyidik beberapa kali melakukan gelar perkara. Hasilnya disimpulkan telah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi di dalamnya.

"Setelah gelar perkara disimpulkan bahwa RH selaku Walikota Palembang dan juga M telah ditetapkan jadi tersangka," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6/2014).

"Sementara surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan pada 10 Juni 2014," ujar Johan menambahkan.

Johan menerangkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, keduanya juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor.

"Ada Pasal 22 jo Pasal 35, apa isinya, adalah dengan sengaja memberikan atau tidak memberikan keterangan yang benar di persidangan," ujar Johan.

Terima Rp 19 Miliar

Dalam dakwaan Akil Mochtar, Walikota Palembang Romi Herton dan wakilnya Harno Joyo disebut memberi suap kepada Akil sebesar Rp 20 miliar. Suap diberikan terkait dengan sengketa Pilkada Kota Palembang, Sumatera Selatan 2013 yang tengah bersengketa di MK.

Dalam dakwaan, melalui Muhtar Ependy, Akil meminta Romi untuk menyiapkan sejumlah uang supaya permohonan keberatan Pilkada Palembang yang diajukan Romi Herton dikabulkan oleh MK. Permintaan itu kemudian disanggupi Romi dengan menyiapkan uang sebanyak Rp 20 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan, kemudian pada 16 Mei 2013 di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar Cabang Jakarta Pusat, Romi melalui istrinya Masitoh menyerahkan uang Rp 12 miliar dan Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Akil melalui Muhtar. Sedangkan, sisanya Rp 5 miliar dijanjikan Romi akan diberikan kembali setelah sengketa pilkada itu diputus MK.

MK kemudian mengeluarkan amar putusan untuk membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang sebelumnya dimenangkan pasangan Samudra dan Nelly. MK juga memutuskan pasangan Romi dan Harno menjadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih.

Setelah putusan dibacakan, Romi memenuhi janjinya untuk memberikan sisa uang sebesar Rp 5 miliar kepada Akil. Uang kembali diberikan melalui Muhtar.
 
Muhtar kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 3,866 miliar kepada Akil melalui transfer rekening giro atas nama CV Ratu Samagat di BNI cabang Pontianak. Muhtar juga memberikan Rp 7,5 milar secara tunai kepada Akil.

Sementara sisanya sekitar Rp 8,5 miliar atas izin Akil dikelola Muhtar untuk modal usahanya. Total penerimaan Akil dalam penanganan sengketa Pilkada Palembang ini senilai Rp 19.866.092.800. (Sss)

Video Terkini