Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masitoh sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan penetapan tersangka itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik langsung melakukan penggeledahan. Penggeledahan di 2 lokasi itu sudah dilakukan sejak tadi pagi.
"Terkait hal tersebut, sejumlah penyidik melakukan penggeledahan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Johan menerangkan, penggeledahan dilakukan di Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat, Jalan Rahadi Usman No 10, Pontianak, Kalimantan Barat. "Dilakukan sejak pukul 08.30 WIB, sekarang sudah selesai," kata Johan tanpa menjelaskan hasil penggeledahan.
Lokasi penggeledahan kedua, yakni di rumah salah seorang karyawan BPD Kalbar, Jalan Sulawesi, Pontianak. Penggeledahan di lokasi ini sampai sekarang masih berlangsung.
"Kenapa digeledah karena di sana adalah tempat yang diduga ada jejak-jejak tersangka," ujarnya.
Romi dan istrinya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, keduanya juga diduga melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor.
"Ada Pasal 22 jo Pasal 35, apa isinya, adalah dengan sengaja memberikan atau tidak memberikan keterangan yang benar di persidangan," ujar Johan. (Sss)
Walikota Palembang dan Istri Jadi Tersangka, KPK Geledah 2 Lokasi
KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masitoh sebagai tersangka.
Advertisement