Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Tuntutan seumur hidup ini adalah kali pertama terjadi pada seorang terdakwa kasus korupsi yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya (tuntutan) tertinggi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Johan mengatakan, salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman pada Akil, yakni posisinya yang saat melakukan korupsi berstatus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Akil selaku Ketua MK dinilai telah menurunkan kredibilitas MK karena kasus ini. Seharusnya, sebagai lembaga tinggi negara, Akil dapat memberi contoh yang baik.
"Sebagai Ketua MK dan penegak hukum, harusnya Pak Akil memberi contoh yang baik. Harusnya tidak merusak kepercayaan publik kepada MK," ujar Johan.
"Perbuatan terdakwa juga ikut mempengaruhi proses pilkada di masing-masing kabupaten itu, di mana itu bisa memacu perseteruan di tingkat grass root (akar rumput)."
Lalu terkait berapa kira-kira vonis pidana yang akan dijatuhkan kepada Akil? Johan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Kita sepenuhnya menyerahkan proses hukum di pengadilan. Kita menghormati apapun keputusan yang diambil di PN Tipikor," ujar Johan.
Akil Mochtar dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Jaksa juga menilai Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, jaksa juga menuntut mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar tersebut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum.
KPK: Dakwaan Akil Jadi Tuntutan Tertinggi Kasus Korupsi
Akil selaku Ketua MK dinilai telah menurunkan kredibilitas MK karena kasus ini.
Advertisement