Sukses

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Akil Akan Ajukan Pembelaan

"Saya nggak perlu menyesal apa yang nggak saya lakukan, saya baru menyesal dengan apa yang saya lakukan," kata Akil.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan pencucian uang, Akil Mochtar dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak cuma itu, Jaksa juga menuntut Akil membayar denda Rp 10 miliar.

Terkait tuntutan itu, Akil mengaku tak menerimanya. "Masak saya masih mau seumur hidup. Seumur hidup kapan? Kalau saya besok mati, bagaimana? Kau mau nggak dihukum seumur hidup?" kata Akil di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Akil mengaku tak menyesal terkait kasus hukum ini. Ia akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pribadi atas tuntutan Jaksa ini.

"Saya nggak perlu menyesal apa yang nggak saya lakukan, saya baru menyesal dengan apa yang saya lakukan. Iya nanti kita lihatlah itu di pembelaan," ujarnya.

Tak cuma itu, kuasa hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan pihaknya juga akan melakukan pledoi atas tuntutan ini. Mereka meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan selama 2 minggu.

Adardam meminta waktu menyusun nota pembelaan selama 2 mingga dikarenakan tuntutan jaksa yang luar biasa yaitu pidana penjara seumur hidup.

"Melihat fakta berkas yang banyak dan tuntutan pidana yang luar biasa yaitu penjara seumur hidup, kami mohon yang mulia agar terdakwa dan kami diberikan kesempatan membela diri," ujar Adardam sesaat sebelum sidang.

Namun demikian, Majelis Hakim yang diketuai Suwidya hanya memberikan waktu 1 minggu untuk menyusun nota pembelaan. Hal itu dikarenakan Majelis harus memberikan putusan pada akhir Juni mendatang.

"Kita beri satu minggu, kalau sekira dibutuhkan waktu tambahan kami berikan. Karena kami harus memutuskan pada 30 Juni," kata Suwidya.

Akil Mochtar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Jaksa juga menilai Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Akil dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum.